Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pemberian bunga deposito yang tinggi oleh sebagian perbankan di Indonesia akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam dunia perbankan tanah air.
Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad mengatakan, KPPU telah memberikan saran kepada regulator kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait 'perang' bunga deposito antar perbankan di Indonesia.
"Seperti untuk UMKM, kita melihat suku bunga yang tinggi, sehingga ada persaingan yang tidak signifikan," kata Taufik di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Taufik menjelaskan, masih tingginya suku bunga di tingkat UMKM, akan menimbulkan persaingan yang tidak signifikan di tingkat kredit antarperbankan.
"OJK harus mengganti pembatasan dilakukan selaku pembatasan suku bunga deposito dibanding kredit," jelasnya.
Dia mengungkapkan, KPPU telah menyarankan kepada OJK untuk memberikan aturan di premium transparan. Menurutnya, seperti bunga kartu kredit yang selama satu bulan sebesar 2,95 %.
"Kalau di sana bisa dibatasi kenapa di sini tidak. Oleh karena itu, saat ini pihak KPPU tengah melakukan kajian terkait perang bunga deposito pada perbankan di Indonesia. Investigator kami untuk melakukan investigasi tentang kartel," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan