Suara.com - Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan Menko Bidang Kemaritiman, pemerintah mengkaji insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong industri galangan kapal yang ada di luar Batam.
"Indonesia memiliki 198 galangan kapal, 110 ada di Pulau Batam, yang 88 ada di luar Pulau Batam, yang 110 ini sangat sukses dan membuka lapangan kerja untuk 120 ribu orang, tentunya, ini perlu direplikasi," kata Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Indroyono mengatakan, terdapat empat insentif fiskal dan dua insentif nonfiskal yang akan dikaji untuk selanjutnya dapat diberlakukan dalam mendorong pertumbuhan industri galangan kapal tersebut.
Keempat insentif fiskal tersebut adalah merevisi PP No.52 tahun 2011 untuk bisa pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa dinolkan, pembebasan Bea Masuk (BM) komponen, BM kapal baru dan kapal bekas, serta pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Sementara itu, dua insentif nonfiskal yang akan diberikan adalah sewa lahan bagi industri galangan kapal nasional, yakni PT IKI, PT Koja Bahari, PT PAL dan PT DOK Perkapalan, yang diupayakan bersebelahan dengan pelabuhan.
Kedua, pemberian kesempatan bagi industri galangan kapal untuk menggunakan desain kapal yang sudah dihimpun oleh Pusat Desain Kapal (Pusdek) di ITS, Surabaya.
Dalam hal ini, pemerintah membentuk sebuah tim yang diketuai oleh Plt Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Panggah Susanto Kemenperin untuk menyusun secara terperinci terkait insentif fiskal dan non fiskal yang ditentukan pada rakor tersebut.
Menurut Panggah, Pihaknya akan memilah pembebasan Bea Masuk (BM) komponen yang sangat spesifik kapal dan tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
"Terkait bea masuk komponen kapal. sekarang ini kan masih dipungut antara 5 persen hingga 12 persen. Nah, ini coba kami pelajari, apakah melalui mekanisme Bea Masuk DItanggung Pemerintah (BMDTP) itu masih efektif atau langsung bisa dinolkan, karena itu terkait masalah administrasi yang berkepanjangan," ujar Panggah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri