Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas kenaikan tarif angkutan sebesar 10%. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, angka kenaikan 10% tersebut tidak berlaku baku tetapi disesuaikan dengan tarif awal angkutan yang bersangkutan.
"Maksimum 10% itu begini, sudah maksimal. Kami tetapkan itu kelipatan Rp 500," kata Jonan di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Terkait hal tersebut Jonan mencontohkan, bila tarif angkutan semula Rp 3.000 per perjalanan, maka kenaikannya menjadi Rp 3.500.
"Misalnya kalau tarif angkutan Rp 3.000, jadi Rp 3.500. Kalau Rp 4.000, naik jadi Rp 4.500," jelasnya.
Jonan menambahkan, bila angka 10% tersebut berlaku baku maka pengusaha angkutan yang bertarif rendah tidak bisa menutup biaya operasinya sehari-hari dengan harga BBM subsidi yang sudah mengalami kenaikan hingga Rp 2000 per liter.
Ia mencontohkan, bila batas maksimal 10% itu diberlakukan secara baku, maka angkutan yang semula tarifnya Rp 3.000 hanya akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.300.
"Kalau misalnya Rp 7.000 tarifnya. Jadinya Rp 8.000 kenaikannya. Jadi kelipatannya ke atas. Kalau 10% itu saklek kan dia cuma naik jadi Rp 7.700. Itu nggak fair. Jadi kita tetapkan kenaikannya kelipatan Rp 500," pungkasnya.
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?