Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas kenaikan tarif angkutan sebesar 10%. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, angka kenaikan 10% tersebut tidak berlaku baku tetapi disesuaikan dengan tarif awal angkutan yang bersangkutan.
"Maksimum 10% itu begini, sudah maksimal. Kami tetapkan itu kelipatan Rp 500," kata Jonan di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Terkait hal tersebut Jonan mencontohkan, bila tarif angkutan semula Rp 3.000 per perjalanan, maka kenaikannya menjadi Rp 3.500.
"Misalnya kalau tarif angkutan Rp 3.000, jadi Rp 3.500. Kalau Rp 4.000, naik jadi Rp 4.500," jelasnya.
Jonan menambahkan, bila angka 10% tersebut berlaku baku maka pengusaha angkutan yang bertarif rendah tidak bisa menutup biaya operasinya sehari-hari dengan harga BBM subsidi yang sudah mengalami kenaikan hingga Rp 2000 per liter.
Ia mencontohkan, bila batas maksimal 10% itu diberlakukan secara baku, maka angkutan yang semula tarifnya Rp 3.000 hanya akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.300.
"Kalau misalnya Rp 7.000 tarifnya. Jadinya Rp 8.000 kenaikannya. Jadi kelipatannya ke atas. Kalau 10% itu saklek kan dia cuma naik jadi Rp 7.700. Itu nggak fair. Jadi kita tetapkan kenaikannya kelipatan Rp 500," pungkasnya.
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bal by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah