Suara.com - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri no 38/2015 tentang standar pelaanan penumpang udara. Staf ahli Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, aturan itu akan dijadikan pijakan untuk melakukan audit pelayanan terhadap Lion Air dan juga maskapai penerbangan lainnya.
“Aturan yang dikeluarkan Pak Jonan (Menhub-red) itu tengah menunggu persetujuan dari Kemenhukham. Kalau sudah, maka itu akan dijadikan acuan dalam melakukan audit pelayanan kepada maskapai penerbangan. Selama ini memang belum pernah ada audit pelayanan terhadap maskapai penerbangan,” kata Hadi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2015).
Hadi menambahkan, Kemenhub selama ini hanya melakukan audit keselamatan setiap 6 bulan sekali. Kata Hadi, Kemenhub juga tengah menyiapkan sanksi kepada maskapai penerbangan yang tidak lolos dalam audit pelayanan.
Wacana audit pelayanan terhadap maskapai penerbangan muncul setelah kasus tertundanya jadwal penerbangan Lion Air sejak Selasa hingga Kamis lalu. Akibatnya, ribuan calon penumpang terlantar di sejumlah bandara di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada