Suara.com - Produksi minyak nasional menunjukkan tren penurunan dalam lima tahun ke depan, meski tahun ini mengalami sedikit kenaikan.
Dengan menurunnya produksi minyak nasional yang terjadi setiap tahun, akan berdampak pada pendapatan negara di sektor energi menurun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan tren kenaikan produksi minyak hanya bersifat sementara. Pada 2019 produksi minyak nasional diprediksi hanya sebesar 500 ribu barrel per hari.
“Penurunan produksi tersebut telah diprediksi oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam lima tahun ke depan, produksi minyak hanya berkisar 600 ribu hingga 500 ribu barel per hari,” kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Kenaikan produksi minyak tahun ini karena adanya tambahan produksi dari blok migas yang ada di Cepu, Jawa tengah, tepatnya di lahan minyak Banyu Urip. Namun demikian, produksi di daerah tersebut tak akan berlangsung lama.
Pada tahun-tahun berikutnya, kata dia, adanya tambahan produksi minyak belum dapat dipastikan. Jika demikian, tentunya akan terjadi penurunan produksi minyak. Hal ini akan mengancam pendapatan negara, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dari sektor migas. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak akan turun ke depannya.
“Imbasnya akan berdampak pada PNBP dan penerimaan pajak yang akan turun ke depan, dana bagi hasil untuk pemerintah daerah dari sektor minyak pun juga akan turun,” ujarnya.
Walau begitu, ia belum bisa merinci lebih detil nominal pendapatan negara yang akan turun dengan adanya pengurangan produksi minyak tersebut. Ini menjadikan penurunan negara menjadi dua kali lipat. Sebab, sebelumnya adanya penurunan harga minyak saja sudah mempengaruhi pendapatan negara hingga lebih dari Rp130 triliun.
Sementara itu, menurut Ekonom Bank Central Asia, David Sumual, penurunan harga minyak, termasuk produksi minyak dalam negeri berdampak bukan hanya terhadap penerimaan negara dari pajak sektor migas, tetapi juga penerimaan pajak dari sektor ekspor.
“Akibat penurunan harga minyak ini, berakibat pada menurunnya harga komoditas lainnya seperti batu bara. Terlebih saat ini secara volume permintaan untuk ekspor juga masih rendah sehingga pajak ekspor akan menurun,” kata David.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco