- Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada Jumat, 28 November 2025, setelah rehabilitasi Presiden.
- Ira meninggalkan gedung KPK didampingi dua rekannya dan mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pejabat negara.
- Rehabilitasi ini disetujui Presiden berdasarkan usulan DPR setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi menghirup udara bebas dan meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat sore, 28 November 2025.
Pembebasan ini dilakukan setelah Ira memperoleh rehabilitasi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Momen keluarnya Ira dari Gedung Merah Putih KPK menjadi sorotan awak media.
Tepat pukul 17.15 WIB, Ira terlihat melangkah keluar dengan mengenakan baju batik bernuansa merah muda.
Ia tidak sendiri, melainkan didampingi oleh dua rekannya yang juga sempat menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wajah lega tampak jelas saat Ira menyapa kerumunan yang telah menantinya.
Sambil membawa barang-barang pribadi yang sebagian disimpan dalam kantong plastik berwarna merah, Ira menyempatkan diri memberikan pernyataan kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut, ia secara khusus menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sejumlah tokoh penting negara yang dinilainya telah mengawal proses keadilan bagi dirinya, terutama kepada pimpinan legislatif.
"Kami berterimakasih setinggi-tingginya kepada Bapak Wakil Ketua DPR Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad," kata Ira di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Baca Juga: Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
Pernyataan tersebut menegaskan peran krusial Dasco, dalam menjembatani aspirasi terkait kasus yang membelit petinggi perusahaan pelat merah tersebut.
Selain Dasco, Ira juga menyebutkan deretan nama pejabat tinggi negara di Kabinet Merah Putih yang turut andil dalam kelancaran proses rehabilitasi ini.
Ucapan apresiasi tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ira juga berterimakasih kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Tak lupa, ia juga berterima kasih kepada tim pengacara yang diketuai Soesilo Aribowo, yang telah mendampinginya selama masa-masa sulit.
Status hukum Ira Puspadewi kini telah pulih sepenuhnya. Ia tidak lagi menyandang status sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan oleh ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022.
KPK melepaskan Ira setelah merampungkan administrasi surat rehabilitasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan presiden ini dinilai sebagai langkah hukum yang signifikan dalam merespons dinamika kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Latar belakang pemberian rehabilitasi ini sebelumnya telah dijelaskan oleh Dasco.
Tiga hari sebelum pembebasan, tepatnya pada Selasa, 25 November 2025, Dasco mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui pemulihan nama baik bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Berdasarkan komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata dia, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut, keputusan rehabilitasi ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan usulan resmi dari DPR.
Lembaga legislatif menerima banyak aspirasi dan pengaduan dari masyarakat terkait kejanggalan atau dinamika dalam kasus ASDP yang mulai mencuat tajam pada pertengahan tahun 2024.
DPR kemudian meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah eksekutif untuk ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan yang substansial.
Berita Terkait
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek