Perlu anda ketahui bahwa pinjaman pribadi memiliki bunga flat yang berasal dari biaya yang dikenakan atas pokok pinjaman anda selama jangka waktu pinjaman. Oleh karena itu, tidak peduli berapa banyak pinjaman yang telah anda setor, anda masih harus membayar bunga yang dihitung penuh sejak awal pinjaman anda.
4.Denda keterlambatan membayar
Anda harus mewaspadai cara pembayaran pinjaman pribadi. Walaupun sebelumnya Anda sudah setuju dengan pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, namun, bila di tengah jalan, Anda gagal membayar cicilan pinjaman maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi ketika Anda dikenakan denda. Yang pertama, kreditur memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap Anda. Kedua, bank bisa mengurangi saldo kredit dari rekening bank Anda (jika meminjam di bank yang sama) untuk mengimbangi jumlah utang pada pinjaman Anda. Atau, jika Anda telah mengajukan permohonan pinjaman dengan agunan, bank bisa menyita aset yang ditetapkan sebagai jaminan.
Demikianlah beberapa hal yang perlu anda jadikan pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman pribadi ke bank atau perusahaan penyedia pinjaman. Penting untuk diingat, bahwa anda wajib mengetahui secara jelas segala sesuatu mengenai kontrak pinjaman yang akan anda tanda tangani. Jangan sungkan ajukan pertanyaan mendetail mengenai bunga dan biaya-biaya yang mungkin dibebankan pada tagihan anda nantinya. Karena salah-salah, pinjaman yang anda ajukan bukannya menjadi jalan keluar, justru memberikan masalah utang baru yang berkepanjangan.
Baca artikel Cermati lainnya:
Pinjaman Tanpa Jaminan dengan KTA Terbaik. Ini Cara Memilihnya!
Sedang Cari Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Perhatikan Plus Minusnya
Inilah 6 Alasan Pengajuan Kredit Anda Ditolak
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok