Perlu anda ketahui bahwa pinjaman pribadi memiliki bunga flat yang berasal dari biaya yang dikenakan atas pokok pinjaman anda selama jangka waktu pinjaman. Oleh karena itu, tidak peduli berapa banyak pinjaman yang telah anda setor, anda masih harus membayar bunga yang dihitung penuh sejak awal pinjaman anda.
4.Denda keterlambatan membayar
Anda harus mewaspadai cara pembayaran pinjaman pribadi. Walaupun sebelumnya Anda sudah setuju dengan pihak bank untuk membayar cicilan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, namun, bila di tengah jalan, Anda gagal membayar cicilan pinjaman maka akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi ketika Anda dikenakan denda. Yang pertama, kreditur memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap Anda. Kedua, bank bisa mengurangi saldo kredit dari rekening bank Anda (jika meminjam di bank yang sama) untuk mengimbangi jumlah utang pada pinjaman Anda. Atau, jika Anda telah mengajukan permohonan pinjaman dengan agunan, bank bisa menyita aset yang ditetapkan sebagai jaminan.
Demikianlah beberapa hal yang perlu anda jadikan pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman pribadi ke bank atau perusahaan penyedia pinjaman. Penting untuk diingat, bahwa anda wajib mengetahui secara jelas segala sesuatu mengenai kontrak pinjaman yang akan anda tanda tangani. Jangan sungkan ajukan pertanyaan mendetail mengenai bunga dan biaya-biaya yang mungkin dibebankan pada tagihan anda nantinya. Karena salah-salah, pinjaman yang anda ajukan bukannya menjadi jalan keluar, justru memberikan masalah utang baru yang berkepanjangan.
Baca artikel Cermati lainnya:
Pinjaman Tanpa Jaminan dengan KTA Terbaik. Ini Cara Memilihnya!
Sedang Cari Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Perhatikan Plus Minusnya
Inilah 6 Alasan Pengajuan Kredit Anda Ditolak
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
PGN dan Dart Energy Teken Perjanjian Jual-Beli Gas Metana Batubara
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
MORA Resmi Merger dengan MyRepublic, Sinar Mas Ambil Kendali
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
-
Panel Surya Buatan Batam Diekspor ke AS, Raup 20,7 Juta Dolar
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh