Suara.com - Saat ini, kartu kredit memang telah menjadi salah satu kebutuhan bagi kebanyakan orang. Manfaat dan kemudahan yang ditawarkan membuat orang-orang akhirnya tertarik untuk menjadikan kartu kredit sebagai pilihan alat pembayaran saat berbelanja. Bahkan tak jarang seseorang memiliki kartu kredit lebih dari satu.
Namun, akibat beberapa hal, kartu kredit anda bisa saja hilang, entah karena terjatuh, terselip, atau bahkan dicuri. Anda tidak pernah tau kapan kesialan akan menimpa anda. Bagaimana jika kartu kredit anda sampai hilang? Jangan panik. Berikut ini kita akan bahas beberapa solusinya.
1.Segera Laporkan kepada Bank penerbit Kartu Kredit
Segera setelah menyadari kartu kredit Anda hilang, melaporlah kepada bank penerbit kartu kredit Anda. Mintalah pihak bank untuk menolak segala jenis transaksi yang terjadi pasca kehilangan tersebut. Ketika melakukan pelaporan ini, biasanya pihak bank akan meminta beberapa informasi mengenai pemegang kartu kredit, termasuk nomor kartu dan masa berlakunya. Oleh karena itu, pastikan Anda menyalin dan menyimpan nomor kartu kredit dan masa berlakunya.
Setelah menelepon, ada baiknya Anda juga mengirimkan surat laporan, lengkap dengan tanda tangan, yang menyatakan kartu ATM/kartu kredit telah hilang atau dicuri. Cantumkan juga ketiga informasi di atas dalam surat tersebut. Nantinya surat ini akan berguna untuk membuktikan bahwa anda telah melapor tepat waktu.
2.Lapor ke Polisi
Setelah melapor ke bank penerbit kartu kredit, Anda tetap harus melapor ke kantor polisi untuk mendapatkan surat bukti kehilangan. Sebab untuk mengurus pembuatan kartu kredit baru, biasanya pihak bank akan meminta surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
3.Segera Tutup Kartu Kredit Lama
Setelah laporan kehilangan kartu kredit telah diterima, segeralah minta pihak bank untuk menutup kartu kredit tersebut. Proses penutupan ini biasanya akan memakan waktu beberapa hari, oleh karena itu anda harus mengingat tanggal hilangnya kartu hingga kartu secara resmi ditutup untuk menghindari terjadinya transaksi tidak dikenal yang ditagihkan kepada Anda.
4.Minta Buat Kartu Kredit Baru
Setelah menutup kartu kredit lama anda, mintalah kepada bank penerbit untuk dibuatkan kartu kredit yang baru. Kemudian pihak bank akan melakukan verifikasi data pribadi anda dan segera membuatkan kartu yang baru. Jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar prosesnya. Beberapa bank akan mengenakan biaya administrasi untuk pembuatan kartu baru ini.
5. Cermati Tagihan di Kartu Kredit Baru
Sejak terjadinya kehilangan, selalu cek tagihan di kartu kredit lama Anda, hingga saat tagihan kartu baru tiba. Karena ada kemungkinan tagihan yang belum dibayarkan akibat hilangnya kartu kredit lama akan digabungkan dengan kartu baru tersebut.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Surcharge Kartu Kredit, Legal atau Tidak?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan