Bisnis / Keuangan
Kamis, 24 September 2015 | 07:30 WIB
Ilustrasi (shutterstock)

Lamanya periode cicilan menjadi salah satu tujuan penerbit menawarkan Anda melakukan cicilan ini, yakni agar Anda cenderung terus menggunakan kartu kredit tersebut. Oleh karena itu, penerbit bisa menggunakan biaya atau denda tertentu apabila anda ingin melakukan penutupan kartu kredit sebelum berakhirnya periode cicilan. Jadi, selalu pastikan Anda memahami segala ketentuan yang ditetapkan dalam cicilan yang ditawarkan.

 Baca Artikel Cermati lainnya:

Jenis Kartu Kredit yang Mesti Anda Ketahui

Peraturan BI Tentang Kepemilikan dan Limit Kartu Kredit

Apply Kartu Kredit Online: Apa yang Harus Diperhatikan? 

Published by

  

Tag

Load More