Skor 3 bermakna kurang lancar di mana ada tunggakan pokok atau bunga kredit sampai maksimal 120 hari.
Skor 4 berarti diragukan lantaran tunggakan pokok atau bunga sudah berumur di atas 120 hari sampai 180 hari.
Skor 5 sudah diartikan kredit macet. Pasalnya, tunggakan atau bunga sudah melewati setahun atau 360 hari.
Perbaiki Skor kredit di BI Checking
Semua data yang tersaji di BI Checking bukan harga mati. Lebih-lebih kalau data tersebut tak sesuai fakta. Misalnya saja sudah melunasi semua cicilan tapi masuk skor 3. Praktis, kesalahan ini mesti diluruskan.
Tinggal lihat tagihan apa yang disebut bermasalah. Datangi lembaga keuangan tersebut untuk minta penjelasan. Biasanya pengaduan secara lisan dalam 2 hari kerja. Jika belum ada jawaban, ajukan pengaduan tertulis dan tunggu selama 20 hari. Bila belum direspons pula, jangan segan minta bantuan BI.
Satu lagi catatan, BI Checking bukanlah berisi daftar hitam mereka yang menunggak kredit. Bank sentral sama sekali tak mengeluarkan data-data nasabah yang masuk daftar hitam. Justru informasi itu digunakan pihak analisis kredit untuk memutuskan apakah si calon nasabah layak diluluskan pengajuan kreditnya.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Gimana Sih Cara Kerja Analis Kredit Bank dalam Menilai Permohonan Kredit Kita?
Aduh, Masuk Blacklist BI atau Enggak Ya? Kalau Iya, Gimana Keluarnya?
Kredit Macet Bukan Cuma Bikin Kamu di Blacklist, Tapi Bisa Pengaruhi Orang Se-Indonesia!
Published by Duitpintar.com |
Tag
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu untuk Keberlanjutan Lingkungan
-
IHSG Finis di Zona Hijau, Asing Borong Saham dan Sektor Komoditas Pesta
-
Yuk Ikutan GenKBiz dan Star Festival dari KB Bank, Catat Tanggalnya di 5 Kota Besar Indonesia!
-
PLN Group Buka Rekrutmen 2025: Tersedia untuk D3, S1 dan S2 dengan Gaji Menarik
-
KVB Resmi Hadir di Indonesia sebagai Broker Aman dan Teregulasi
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini Imbas Shutdown Pemerintah AS
-
Semangat Generasi Muda untuk Keuangan Syariah yang Lebih Cerdas dan Halal dalam Nushafest 2025
-
NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN
-
Sahamnya Terbang Hampir Tembus Rp 100, Bos Garuda Indonesia: Lazim