Suara.com - Gadai BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah cara gampang dapat uang. Dalam hitungan 15 menit sampai sejam, dana langsung di tangan. Bandingkan dengan menjual lebih dulu. Mau pasang iklan online atau lewat forum pun pasti butuh waktu panjang.
Syaratnya pun jauh dari ribet. Cukup siapkan identitas (KTP/SIM), kartu keluarga, barang yang dijaminkan (motor/mobil), BPKB dan STNK, dan salinan semua dokumen tersebut. Yang ditahan hanya BPKB, sedangkan kendaraan tidak.
Tempat menggadaikan BPKB pun banyak. Selain Pegadaian, ‘menyekolahkan BPKP’ juga bisa dilakukan ke leasing, bank maupun lembaga gadai partikelir. Tinggal kalkulasi saja mana yang lebih menarik penawarannya.
Misalnya saja prosesnya yang cepat, biaya bunga terbilang ringan, dan tentunya besaran angsuran yang sebisa mungkin jangan lewat 30 persen dari pendapatan. Jangan lupa, pelajari juga denda dan sanksi jika gagal bayar.
Yang disebut terakhir ini penting. Siapa yang bisa menjamin selama BPKB digadaikan kondisi keuangan lancar jaya. Mungkin kalau sekali dua kali gagal bayar cicilan bukan masalah besar. Paling konsekuensinya bayar denda.
Lalu bagaimana kalau ternyata memang benar-benar kepayahan melunasi kewajiban? Kepikiran didatangi debt collector? Tak perlu panik dulu. Sebaiknya pelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila mengalami gagal bayar cicilan.
1. Ajak bicara lembaga gadai
Ketika mengalami situasi sulit, tak ada salahnya terus terang dengan lembaga gadai. Langkah ini lebih bijak ketimbang membiarkan masalah berlarut-larut tanpa solusi. Biasanya, lembaga gadai memilih jalan praktis saja yakni meminta kendaraan itu dijual.
Kemudian hasil penjualan digunakan menutup sisa utang plus denda. Termasuk juga biaya pelunasan di muka. Tentunya ini menjadi konsekuensi ketika menggadaikan BPKB. Maka itu, sejak awal semestinya sudah memprediksi jika gagal bayar siap-siap untuk melego kendaraan kesayangan.
2.Jaminan fidusia
Jaminan fidusia di sini adalah pihak-pihak yang menjaminkan kendaraan (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa menyerahkan kendaraan secara fisik. Jaminan fidusia ini diatur dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.
Pendek kata, fidusia ini memberi jaminan kepada pemberi utang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu jika si pengutang gagal melunasi kewajibannya. Pendek kata, alangkah baiknya menggadaikan BPKB menyertakan jaminan fidusia yang membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.
Si pengutang berhak untuk tetap memakai kendaraan yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang mendapat kepastian kalau kendaraan itu bisa dikuasai secara legal jika pengutang gagal lunasi utangnya.
3.Minta bantuan pihak ketiga
Sudah bisa diprediksi yang namanya gagal bayar pasti berujung pada sengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Ketika dalam posisi sengketa, mungkin bisa meminta bantuan pihak ketiga dalam hal ini lembaga perlindungan konsumen.
Tag
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani