Suara.com - Gadai BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah cara gampang dapat uang. Dalam hitungan 15 menit sampai sejam, dana langsung di tangan. Bandingkan dengan menjual lebih dulu. Mau pasang iklan online atau lewat forum pun pasti butuh waktu panjang.
Syaratnya pun jauh dari ribet. Cukup siapkan identitas (KTP/SIM), kartu keluarga, barang yang dijaminkan (motor/mobil), BPKB dan STNK, dan salinan semua dokumen tersebut. Yang ditahan hanya BPKB, sedangkan kendaraan tidak.
Tempat menggadaikan BPKB pun banyak. Selain Pegadaian, ‘menyekolahkan BPKP’ juga bisa dilakukan ke leasing, bank maupun lembaga gadai partikelir. Tinggal kalkulasi saja mana yang lebih menarik penawarannya.
Misalnya saja prosesnya yang cepat, biaya bunga terbilang ringan, dan tentunya besaran angsuran yang sebisa mungkin jangan lewat 30 persen dari pendapatan. Jangan lupa, pelajari juga denda dan sanksi jika gagal bayar.
Yang disebut terakhir ini penting. Siapa yang bisa menjamin selama BPKB digadaikan kondisi keuangan lancar jaya. Mungkin kalau sekali dua kali gagal bayar cicilan bukan masalah besar. Paling konsekuensinya bayar denda.
Lalu bagaimana kalau ternyata memang benar-benar kepayahan melunasi kewajiban? Kepikiran didatangi debt collector? Tak perlu panik dulu. Sebaiknya pelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila mengalami gagal bayar cicilan.
1. Ajak bicara lembaga gadai
Ketika mengalami situasi sulit, tak ada salahnya terus terang dengan lembaga gadai. Langkah ini lebih bijak ketimbang membiarkan masalah berlarut-larut tanpa solusi. Biasanya, lembaga gadai memilih jalan praktis saja yakni meminta kendaraan itu dijual.
Kemudian hasil penjualan digunakan menutup sisa utang plus denda. Termasuk juga biaya pelunasan di muka. Tentunya ini menjadi konsekuensi ketika menggadaikan BPKB. Maka itu, sejak awal semestinya sudah memprediksi jika gagal bayar siap-siap untuk melego kendaraan kesayangan.
2.Jaminan fidusia
Jaminan fidusia di sini adalah pihak-pihak yang menjaminkan kendaraan (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa menyerahkan kendaraan secara fisik. Jaminan fidusia ini diatur dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.
Pendek kata, fidusia ini memberi jaminan kepada pemberi utang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu jika si pengutang gagal melunasi kewajibannya. Pendek kata, alangkah baiknya menggadaikan BPKB menyertakan jaminan fidusia yang membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.
Si pengutang berhak untuk tetap memakai kendaraan yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang mendapat kepastian kalau kendaraan itu bisa dikuasai secara legal jika pengutang gagal lunasi utangnya.
3.Minta bantuan pihak ketiga
Sudah bisa diprediksi yang namanya gagal bayar pasti berujung pada sengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Ketika dalam posisi sengketa, mungkin bisa meminta bantuan pihak ketiga dalam hal ini lembaga perlindungan konsumen.
Tag
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok