Suara.com - Gadai BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah cara gampang dapat uang. Dalam hitungan 15 menit sampai sejam, dana langsung di tangan. Bandingkan dengan menjual lebih dulu. Mau pasang iklan online atau lewat forum pun pasti butuh waktu panjang.
Syaratnya pun jauh dari ribet. Cukup siapkan identitas (KTP/SIM), kartu keluarga, barang yang dijaminkan (motor/mobil), BPKB dan STNK, dan salinan semua dokumen tersebut. Yang ditahan hanya BPKB, sedangkan kendaraan tidak.
Tempat menggadaikan BPKB pun banyak. Selain Pegadaian, ‘menyekolahkan BPKP’ juga bisa dilakukan ke leasing, bank maupun lembaga gadai partikelir. Tinggal kalkulasi saja mana yang lebih menarik penawarannya.
Misalnya saja prosesnya yang cepat, biaya bunga terbilang ringan, dan tentunya besaran angsuran yang sebisa mungkin jangan lewat 30 persen dari pendapatan. Jangan lupa, pelajari juga denda dan sanksi jika gagal bayar.
Yang disebut terakhir ini penting. Siapa yang bisa menjamin selama BPKB digadaikan kondisi keuangan lancar jaya. Mungkin kalau sekali dua kali gagal bayar cicilan bukan masalah besar. Paling konsekuensinya bayar denda.
Lalu bagaimana kalau ternyata memang benar-benar kepayahan melunasi kewajiban? Kepikiran didatangi debt collector? Tak perlu panik dulu. Sebaiknya pelajari hak-hak yang dilindungi secara hukum bila mengalami gagal bayar cicilan.
1. Ajak bicara lembaga gadai
Ketika mengalami situasi sulit, tak ada salahnya terus terang dengan lembaga gadai. Langkah ini lebih bijak ketimbang membiarkan masalah berlarut-larut tanpa solusi. Biasanya, lembaga gadai memilih jalan praktis saja yakni meminta kendaraan itu dijual.
Kemudian hasil penjualan digunakan menutup sisa utang plus denda. Termasuk juga biaya pelunasan di muka. Tentunya ini menjadi konsekuensi ketika menggadaikan BPKB. Maka itu, sejak awal semestinya sudah memprediksi jika gagal bayar siap-siap untuk melego kendaraan kesayangan.
2.Jaminan fidusia
Jaminan fidusia di sini adalah pihak-pihak yang menjaminkan kendaraan (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa menyerahkan kendaraan secara fisik. Jaminan fidusia ini diatur dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki Penerima Fidusia.
Pendek kata, fidusia ini memberi jaminan kepada pemberi utang untuk berhak didahulukan terhadap kendaraan itu jika si pengutang gagal melunasi kewajibannya. Pendek kata, alangkah baiknya menggadaikan BPKB menyertakan jaminan fidusia yang membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.
Si pengutang berhak untuk tetap memakai kendaraan yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang mendapat kepastian kalau kendaraan itu bisa dikuasai secara legal jika pengutang gagal lunasi utangnya.
3.Minta bantuan pihak ketiga
Sudah bisa diprediksi yang namanya gagal bayar pasti berujung pada sengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Ketika dalam posisi sengketa, mungkin bisa meminta bantuan pihak ketiga dalam hal ini lembaga perlindungan konsumen.
Tag
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara