Suara.com - Bila selalu mentok saat berurusan dengan pinjaman bank, coba cek dulu riwayat kredit. Bank hanya mau mencairkan jika calon nasabah punya rekam jejak yang baik yang didapatkan lewat Bank Indonesia (BI) Checking.
BI checking atau informasi debitur individual (IDI) historis sendiri merupakan laporan yang dikeluarkan bank sentral. BI Checking menyimpan data identitas debitur, fasilitas penyediaan pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Isi informasinya tentang rekaman kredit nasabah ke bank atau lembaga nonbank. Semua riwayat kredit bagus atau buruk tercatat rapi. Siapapun bisa mengakses BI Checking.
Cara gampangnya mendatangi kantor BI terdekat seraya membawa kartu identitas. Nanti petugas BI akan memproses permintaan itu dan membantu menerangkan isinya. Data BI Checking pun bisa diakses secara online.
Bila pilih online, berikut ini tahapan dapatkan hasil BI Checking
1. Kunjungi www.bi.go.id. Masuk ke menu ‘Moneter’, lalu ke ‘Biro Informasi Kredit’.
2. Isi formulir online dengan data yang benar dan klik kirim form.
3. Tunggu email konfirmasi dari BI. Isinya akan memberitahu jika kamu tercatat dalam IDI Historis atau tidak.
4. Kalau terdaftar mesti ambil hardcopy-nya ke Gerai Info Bank Indonesia terdekat. Buat yang di Jakarta, bisa datang di jam kerja ke Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Alamatnya di Jl. MH. Thamrin No.2. Jakarta Pusat. Buat yang di luar Jakarta, bisa cek alamat masing-masing di situs BI.
5. Mengambilnya mesti bawa print out email konfirmasi BI dan identitas diri.
6. Pengambilan hanya boleh dikuasakan kepada suami, orangtua, anak dengan melampirkan surat kuasa bermaterai plus salinan kartu keluarga (KK).
Makna skor kredit BI Checking
Bank Indonesia menerapkan sistem skor untuk menilai peringkat kredit seseorang dalam skala 1-5. Makin kecil nilai skoringnya berarti makin bagus. Pemohon tak bakal bisa mendapat pinjaman kredit selama skornya bukan angka 1.
Skor 1 itu berarti bagus karena masuk kategori lancar. Pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan.
Skor 2 menandakan perhatian khusus. Maksudnya terdapat tunggakan pokok atau bunga sampai 90 hari.
Tag
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara