Suara.com - Pernah dengar kata agunan atau yang biasa disebut jaminan? Menurut UU No.10/1998 tentang Perbankan, disebutkan jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Lalu apa fungsi dari agunan?
- Jaminan sebagai pengaman pelunasan kredit
- Jaminan sebagai pendorong motivasi debitur
- Fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan
Intinya, pihak bank punya hak dan kekuasaan untuk ambil alih agunan atau pinjaman debitur. Kok bisa? Ya bisa, kalau debitur ingkar janji atau gagal membayar kembali hutangnya sesuai waktu yang telah disepakati.
Bagi debitur, kesepakatan tersebut jadi motivasi mereka sebisa mungkin gak terjadi gagal bayar. Gak mau dong kalau aset-aset berharga kamu jadi hak milik bank gara-gara utang.
Pengin tahu gak sih apa saja agunan yang layak untuk diajukan sebagai syarat pinjaman ke bank? Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007, agunan yang diakui itu antara lain
Tanah
Bukan sembarang tanah ya, kepemilikan tanah harus bisa dibuktikan. Entah itu hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah Negara, dan lain-lain.
Bangunan
Bisa berupa rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang atau hotel. Tentu saja dilengkapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan status hukumnya.
Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor di sini adalah mobil berbagai jenis, merek, dan tipe serta sepeda motor dan juga skuter. Tentu saja yang dilengkapi dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mesin-mesin Pabrik
Nilai yang akan diberikan pihak bank ditentukan dari usia mesin pabrik dan teknisnya
Surat berharga dan saham
Surat berharga dan saham itu mesti aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian