Suara.com - Fasilitas kredit sekarang makin gampang diakses. Cuma ngasih data diri, bisa dapet kredit tanpa agunan. Biarpun usaha cuma skala rumah tangga, kredit usaha mikro bisa cepet didapet.
Sayang, gak sedikit yang kemudian terlena dengan mudahnya proses mendapat kredit ini. Tanpa pikir panjang, mereka ambil kredit buat memenuhi kebutuhan.
Ujung-ujungnya, mereka kelimpungan karena terlilit utang bank. Penyebabnya, gak ngatur keuangan setelah dapet kredit.
Bahkan ada yang seperti belum siap dapet kucuran dana segar dalam jumlah banyak. Walhasil, dana yang seharusnya berguna buat pribadi malah dihabiskan buat hal-hal yang gak bermanfaat.
Misalnya ambil kredit UKM, rencananya mau buat nambahin modal. Tapi pada saat bersamaan ditawarin sepeda motor merek terbaru. Jadinya kredit dari bank diambil sebagian buat nebus motor.
Itu namanya gegabah dan gak bertanggung jawab. Bahkan ada juga yang setelah stres terlilit utang kartu kredit malah ambil jurus langkah seribu alias kabur.
Kalau kabur, apa masalah bakal selesai gitu aja? Yang ada kita jadi buron, sementara utang bank terus membelah diri kayak amoeba, semakin numpuk lantaran terus berbunga.
Bantuan Gratis Bank Indonesia
Seharusnya kita bersikap terbuka saja kalau memang gagal melunasi kredit. Ada Bank Indonesia selaku pemerintah yang mau membantu sebagai penengah, kok. Gratis lagi.
Bank Indonesia udah nerbitin Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Bank Indonesia bisa membantu dengan 3 kelebihan berikut ini:
- Bebas biaya
- Periode mediasi maksimal 60 hari kerja terhitung sejak penandatanganan perjanjian mediasi
- Mediasi dilakukan secara fleksibel dan informal
Tapi, ada syarat yang ditetapkan, antara lain:
- Nilai kredit yang bermasalah di bawah Rp 500 juta
- Belum pernah melewati jalur mediasi lewat BI atau lembaga mediasi lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau Pusat Mediasi Nasional
- Belum masuk proses peradilan
- Umur sengketa maksimal 60 hari terhitung sejak masalah itu disampaikan bank kepada nasabah
Untuk meminta bantuan gratis ini, kita hanya perlu menyiapkan segala persyaratan yang ditentukan Bank Indonesia. Kita bisa mengunjungi BI langsung atau menelepon ke (021) 500131 untuk mendapat informasi mediasi ini.
Namun harus diingat, Bank Indonesia hanya bertindak sebagai mediator. Jadi, keputusan akhir tentang sengketa itu ada di tangan bank terkait.
Agar Tidak Gagal Bayar Cicilan
Meski gratis, tetap saja proses mediasi itu memakan waktu, tenaga, dan biaya. Biaya itu bukan buat BI tentunya, ya, tapi misalnya ongkos transpor dan beli es teh manis kalau haus di jalan.
Tag
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS