Suara.com - Toro kaget saat suatu hari ada pihak yang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai perwakilan resmi dari pihak leasing. Mereka bermaksud menarik motor Toro yang sudah 3 bulan menunggak cicilan.
Awalnya Toro merasa keberatan dan menolak eksekusi penarikan tersebut. Namun para petugas resmi tersebut menjelaskan klausa fidusia yang tercantum dalam dokumen perjanjian kredit.
Akhirnya motor berhasil ditarik oleh pihak leasing, meninggalkan Toro yang merenungi nasib. Dia bingung dan mencari info tentang fidusia untuk mengusir kegalauannya.
Apa Itu Fidusia?
Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Apakah Fidusia Wajib
Lalu pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah fidusia wajib ada di dalam perjanjian kontrak kredit kendaraan?
Iya dong! Fidusia ini kan berfungsi melindungi hak kedua belah pihak, konsumen dan perusahaan pembiayaan.
Pasal 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Manfaat Fidusia Saat Terjadi Gagal Bayar
Dalam perihal kredit kendaraan bermotor, kejadian gagal bayar selama berbulan-bulan seperti yang terjadi pada Toro memang gak diharapkan terjadi. Namun gak ada yang tahu gimana hari esok, ya kan? Disinilah manfaat dari perjanjian fidusia tersebut.
Pernah dengar Mata Elang? Mereka adalah orang-orang yang jasanya digunakan saat pihak leasing sudah merasa putus asa dan kesulitan menagih para debitur secara prosedural namun tetap membandel.
Pihak pembiayaan kendaraan bermotor akan menggunakan jasa para Mata Elang ketika :
- Debitur sudah mulai main ‘petak umpet’
- Kendaraan yang masih dalam cicilan berjalan ternyata sudah dijual dan gak diketahui keberadaannya.
- Terjadi penggadaian kendaraan
- Kendaraan gak bisa dilacak keberadaannya
Bayangkan, tanpa jaminan fidusia, eksekusi dilakukan dengan cara kekerasan. Keselamatan serta kenyamanan konsumen bisa terusik dengan keterlibatan Mata Elang.
Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti yang tertulis di KUH Perdata pasal 1365. Konsumen bisa saja menggugat balik leasing.
Tag
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN