Suara.com - Kartu kredit punya bejibun manfaat. Tapi nggak sedikit orang yang gak paham lalu malah jadi kayak kejebak.
Padahal, kalau dimengerti, itu manfaat bisa bikin hidup ini lebih hidup. Salah satu fitur kartu kredit itu adalah boleh bayar minimum tagihan.
Fitur ini berguna banget saat kita lagi seret duit pas tagihan datang. Dengan bayar minimum tagihan kartu kredit, kita nggak dianggap nunggak. Tapi, tagihan belum lunas alias kita masih berutang.
Yang namanya utang, wajib dibayar. Jadi, fitur bayar minimum tagihan kartu kredit itu gak direkomendasikan dipakai tiap bulan.
Kalau tiap bulan bayar minimum, terus kapan lunasnya itu utang? Yang ada utang bakal numpuk karena kena denda.
Misalnya Bagas punya kartu kredit dari bank ABC. Dia dua kali makai kartu masing-masing pada 7 Juni sebesar Rp 500 ribu dan 15 Juni Rp 300 ribu.
Artinya, total tagihan bulan Juni sebesar Rp 800 ribu. Tapi dia cuma bayar minimum tagihan kartu kredit 10% x Rp 800 ribu= Rp 80 ribu. Masih ada sisa utang Rp 720 ribu.
Pada bulan Juli, dia pakai lagi kartu buat transaksi sebesar Rp 200 ribu pada tanggal 8. Apakah tagihan pada Juli itu sebesar sisa utang bulan Juni ditambah tagihan bulan Juli alias Rp 720 ribu + Rp 200 ribu= Rp 920 ribu?
Tidak!
Ada bunga yang juga harus dibayar. Mari lihat perhitungannya.
Ketentuan bank ABC:
- Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
- Tanggal cetak tagihan: 20
- Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan
- Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan
Tagihan bulan Juni
|
Tanggal Transaksi |
Tanggal Pembukuan Transaksi |
Keterangan |
Tag
Berita Terkait
-
Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank
-
Jangan Bilang Kartu Kredit Bermanfaat Kalau Nggak Punya Ini
-
Awas Rentenir, Pilih Kredit Tanpa Agunan yang Pasti-pasti Aja
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
-
Trump Berulah! AS Blokade Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Meroket Tajam
-
BRI Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Terbaru Pasca Update
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
BI: Ekonomi Indonesia Bisa Tertekan Imbas Bencana Aceh-Sumatra
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar Amerika Melejit ke Level Rp16.700