Suara.com - Kartu kredit punya bejibun manfaat. Tapi nggak sedikit orang yang gak paham lalu malah jadi kayak kejebak.
Padahal, kalau dimengerti, itu manfaat bisa bikin hidup ini lebih hidup. Salah satu fitur kartu kredit itu adalah boleh bayar minimum tagihan.
Fitur ini berguna banget saat kita lagi seret duit pas tagihan datang. Dengan bayar minimum tagihan kartu kredit, kita nggak dianggap nunggak. Tapi, tagihan belum lunas alias kita masih berutang.
Yang namanya utang, wajib dibayar. Jadi, fitur bayar minimum tagihan kartu kredit itu gak direkomendasikan dipakai tiap bulan.
Kalau tiap bulan bayar minimum, terus kapan lunasnya itu utang? Yang ada utang bakal numpuk karena kena denda.
Misalnya Bagas punya kartu kredit dari bank ABC. Dia dua kali makai kartu masing-masing pada 7 Juni sebesar Rp 500 ribu dan 15 Juni Rp 300 ribu.
Artinya, total tagihan bulan Juni sebesar Rp 800 ribu. Tapi dia cuma bayar minimum tagihan kartu kredit 10% x Rp 800 ribu= Rp 80 ribu. Masih ada sisa utang Rp 720 ribu.
Pada bulan Juli, dia pakai lagi kartu buat transaksi sebesar Rp 200 ribu pada tanggal 8. Apakah tagihan pada Juli itu sebesar sisa utang bulan Juni ditambah tagihan bulan Juli alias Rp 720 ribu + Rp 200 ribu= Rp 920 ribu?
Tidak!
Ada bunga yang juga harus dibayar. Mari lihat perhitungannya.
Ketentuan bank ABC:
- Tanggal pembukuan transaksi: 1 hari setelah tanggal transaksi
- Tanggal cetak tagihan: 20
- Masa jatuh tempo: 15 hari kalender setelah tanggal cetak tagihan
- Bunga kartu kredit: 2,95% per bulan
Tagihan bulan Juni
|
Tanggal Transaksi |
Tanggal Pembukuan Transaksi |
Keterangan |
Tag
Berita Terkait
-
Solusi Gratis dari BI buat yang Lagi Terlilit Utang Bank
-
Jangan Bilang Kartu Kredit Bermanfaat Kalau Nggak Punya Ini
-
Awas Rentenir, Pilih Kredit Tanpa Agunan yang Pasti-pasti Aja
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit, Ya Pantesan Tagihan Membengkak
-
Hati-hati, Simak Dulu Rahasia Kredit Sepeda Motor Sebelum Tergiur
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat