Suara.com - Tinggal di rumah kontrakan kerap menjadi dilema. Anda ingin mendekorasi ulang sesuai selera, tetapi sang pemilik rumah membolehkannya dan meminta Anda menjaga kondisi asli bangunan.
Meski demikian, bukan berarti rumah yang Anda sewa tidak bisa dihias saat Anda menghuninya. Ada beberapa cara agar rumah tersebut bisa Anda ubah dekorasinya tanpa mengubah bentuk rumah secara permanen.
-Membuat ruang tambahan bisa dengan menggunakan triplek sebagai penyekat ruangan. Pasanglah triplek yang rapi sehingga membuatnya tidak jauh berbeda dengan dinding tembok. Atau Anda bisa juga menggunakan tirai yang mudah dilepas saat masa sewa selesai.
-Menghias dinding bisa dilakukan dengan menggantungkan beberapa bingkai foto atau hiasan dinding lainnya. Namun jika tidak boleh menggunakan paku untuk menggantungnya, maka Anda bisa beralih pada stiker atau wallpaper dinding yang tidak meninggalkan bekas saat dilepas.
-Mengubah pencahayaan di dalam rumah bisa dengan menggunakan lampu portable, seperti lampu dinding, lampu duduk, atau lampu berdiri dengan desain yang menarik.
-Mengubah tampilan lantai bisa dengan memasang karpet atau tikar yang Anda sukai.
-Bagi yang ingin menanam tanaman hias, Anda bisa menggunakan pot yang bentuknya cantik sehingga mudah dipindahkan ke rumah baru saat masa sewa rumah berakhir.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara