Suara.com - Tinggal di rumah kontrakan kerap menjadi dilema. Anda ingin mendekorasi ulang sesuai selera, tetapi sang pemilik rumah membolehkannya dan meminta Anda menjaga kondisi asli bangunan.
Meski demikian, bukan berarti rumah yang Anda sewa tidak bisa dihias saat Anda menghuninya. Ada beberapa cara agar rumah tersebut bisa Anda ubah dekorasinya tanpa mengubah bentuk rumah secara permanen.
-Membuat ruang tambahan bisa dengan menggunakan triplek sebagai penyekat ruangan. Pasanglah triplek yang rapi sehingga membuatnya tidak jauh berbeda dengan dinding tembok. Atau Anda bisa juga menggunakan tirai yang mudah dilepas saat masa sewa selesai.
-Menghias dinding bisa dilakukan dengan menggantungkan beberapa bingkai foto atau hiasan dinding lainnya. Namun jika tidak boleh menggunakan paku untuk menggantungnya, maka Anda bisa beralih pada stiker atau wallpaper dinding yang tidak meninggalkan bekas saat dilepas.
-Mengubah pencahayaan di dalam rumah bisa dengan menggunakan lampu portable, seperti lampu dinding, lampu duduk, atau lampu berdiri dengan desain yang menarik.
-Mengubah tampilan lantai bisa dengan memasang karpet atau tikar yang Anda sukai.
-Bagi yang ingin menanam tanaman hias, Anda bisa menggunakan pot yang bentuknya cantik sehingga mudah dipindahkan ke rumah baru saat masa sewa rumah berakhir.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal