Suara.com - Kementerian Perhubungan memberikan dua pilihan terhadap jasa transportasi berbasis aplikasi online, Uber dan Grab.
Hal ini sebagai solusi atas polemik angkutan umum berbasis online yang dituntut oleh supir taksi konvensional agar ditutup aplikasinya oleh Pemerintah hingga berujung ricuh, Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Tadi kami sudah berbicara dengan mereka (Uber dan Grab), kami kasih dua pilihan yaitu operator angkutan atau penyedia jasa aplikasi," kata Sugihardjo selaku Sekjen sekaligus merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direjen Perhubungan Darat di kantor Kemenhub, Rabu (23/3).
Dia menjelaskan, jika sebagai operator angkutan, Uber dan Grab harus mengikuti aturan DLLAJ. Kemudian kendaraannya harus terdaftar dan memiliki argo atau tarif.
"Kalau seperti rental dimungkinkan juga, karena semua angkutan umum terdaftar baik dengan uji KIR dan pengamanan. Pengemudinya juga harus memiliki SIM (surat izin mengemudi) umum, itu yang diatur Undang-undang. Tetapi dia harus bekerjasama dengan angkutan umum resmi," tandas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Donnny Sutadi selaku Komisaris PT Uber Teknologi Indonesia akan mengikuti aturan Pemerintah.
"Kami akan ikuti semua aturan Kementerian Perhubungan dan bekerjasama dengan mitra kami (pengemudi). Kami juga akan evaluasi semua model bisnis kami di Indonesia," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!