7. Bea balik nama (BBN)
BBN diurus PPAT setempat bersamaan dengan AJB. Proses balik nama baru bisa dikeluarkan jika pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya. Biasanya balik nama antara 2 minggu hingga 3 bulan, karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besaran biayanya (1/1.000 X NJOP) + Rp50.000. Besaran NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda sesuai lokasi rumah.
8. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan besaran biaya (1/1.000 X harga jual rumah) + Rp50.000.
9. Biaya Notaris
Berikut ini beberapa hal terkait jual beli rumah yang melibatkan notaris, antara lain: biaya cek sertifikat, biaya SK, biaya validasi pajak, biaya AJB, biaya BBN, biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan). Total semua biaya untuk yang terkait notaris sekitar Rp5.000.000, namun tergantung dari notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal atau lebih murah.
10. Biaya Asuransi
Biaya ini untuk memberi rasa aman pembeli jika terjadi bencana pada rumah tersebut, seperti: kebakaran dan lainnya. Meskipun besaran biaya preminya tidak dapat ditentukan, namun umumnya polis standar kebakaran 0,5% dari nilai total aset. Contoh: premi rumah senilai Rp500.000.000 adalah 0,5% X Rp500.000.000= Rp250.000
11. Fee broker
Fee broker dalam jual beli rumah minimal 2% dari harga rumah yang disepakati, bisa dibayar pembeli atau penjual, namun umumnya dibagi rata. Contoh: fee broker Rp10.000.000, masing-masing pihak membayar Rp5.000.000.
12. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Biaya ini muncul jika membeli rumah melalui KPR dan wajib dibayar pembeli dengan besaran berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing bank.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Pelajari Untung dan Rugi Kredit Motor Sebelum Mengajukannya
Cari Pinjaman dengan Jaminan SK Kerja? Ini Daftar Produknya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
-
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Menguat Selasa Depan
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden