Suara.com - Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakar mengatakan, tidak ada persoalan saat pemerintah melakukan pemotongan anggaran. Hal itu menanggapi terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
"Tanya pemerintah. Itu program pemerintah biar hemat. Itu boleh dong. Itu urusan dia (pemerintah). Ini potong, ini tidak, itu kan hak dia," kata Kahar di DPR, Selasa (6/9/2016).
Terpisah, Anggota Banggar M Nizar Zahro mengatakan pemotongan anggaran ini belum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran. Namun, menurutnya, penerbitan Inpres init tidak masalah selama tidak melebihi batas yang diatur dalam UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Ya. cukup pakai inpres agar bisa menyesusaikan dan menjaga defisit anggaran tidak melebihi ambang batas 3 persen. Kalau melebihi 3 persen melanggar UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Jadi cukup inpres saja," kata Nizar.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut.
Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai 64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok