"Bapak Menko Maritim telah memberikan kesempatan Kemenhub untuk mengkoordinasikan upaya percepatan pencapaian target-target pengurangan dwelling time" demikian disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, setelah menghadiri Rapat mengenai dwelling time di Kementrian ESDM, yang dipimpin oleh Menko Maritim, Luhut Panjaitan, pada hari Selasa (20/9/2016).
Menhub Budi lebih lanjut menyatakan bahwa Menko Maritim telah memberikan arahan agar upaya pengurangan dwelling time yang telah berhasil di Tanjung Priok juga diterapkan di pelabuhan-pelabuhan lain, utamanya di Surabaya dan Medan. Budi Karya menginformasiman bahwa Menko Maritim telah menetapkan bahwa pada tanggal 3/4 Oktober 2016 akan meninjau Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya untuk melihat langsung kemajuan upaya untuk mengurangi dwelling time di Surabaya.
"Hari Rabu, 21 September 2016, di Kemenhub akan diadakan rapat tingkat eselon I untuk meyusun roadmap pencapain target yang telah ditetapkan" imbuh Menhub Budi. Menurut Menhub, dalam penyusunan roadmap ini, akan disinergikan hal-hal yang telah dikerjakan, baik oleh Kemenhub, Bea Cukai dan lembaga-lembaga lainnya, serta akan menampung usul dan pandangan Kepolisian dan TNI guna mempercepat pengurangan dwelling time di pelabuhan-Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Menhub Budi Karya menambahkan bahwa dalam Rapat, Menko Maritim menegaskan agar para pejabat Kementrian dan Lembaga Negara tegas dan lugas dalam menjalankan tugas-tugas memberikan pelayanan Kepelabuhanan. Menhub menambahkan bahwa Menko Maritim juga memerintahkan agar para wakil Kementrian dan Lembaga Pemerintah yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan diberikan kewenangan mengambil keputusan.
"Pemberian kewenangan bagi para wakil Kementrian dan Lembaga Pemerintah di palabuhan sangat penting untuk mengurangi dwelling time, khususnya pada tahap pre-customs clearance", demikian Budi menjelaskan. Menhub menambahkan bahwa disamping kewenangan bagi para wakil Kementrian dan Lembaga di pelabuhan, sangat penting untuk nenentukan koordinator diantara mereka dalam proses pre-customs clearance
Selanjutnya Budi menyampaikan bahwa dalam tahapan pre-customs clearance (periode setelah peti kemas dibongkar sampai dengan dilakukan customs clearance/pemeriksaan barang) oleh petugas Bea dan Cukai, memerlukan waktu yang terpanjang, karena meliputi proses perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat Kementrian dan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di kantornya masing-masing di Jakarta. Dengan demikian proses pengurusan perijinan untuk barang yang dibongkar di Pelabuhan di luar Jakarta akan memerlukan waktu yang lebih lama. "Tadi didalam Rapat Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memperbaiki waktu proses customs clearance dan Pelindo akan menambah peralatan untuk mempercepat fasilitasi post-customs clearance" imbuh Menhub Budi Karya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
QRIS Indonesia Siap Tembus Korea Selatan, Digunakan Tahun Depan!
-
Toyota Tsusho Siap Investasi Rp 1,6 Triliun untuk Olah Timah dan Tembaga di Indonesia
-
Cara Transaksi Saham Antar Akun RDN Sekuritas
-
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lewat HP
-
6 Penyebab Pengajuan KTA Ditolak, Simak Caranya agar Pinjaman Disetujui
-
Profil Sulianto Indria Putra, Gen Z Punya Ratusan Miliar hingga Naik Jet Pribadi Berkat Kripto
-
Tips Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan, Apa Saja Syaratnya?
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Apa Itu Reversal Rekening? Penyebab dan Cara Mengatasinya