Suara.com - Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kita temui orang-orang yang menggunakan jalan di depan rumahnya untuk menggelar suatu hajatan. Seperti acara pernikahan, khitanan, dan sebagainya.
Sebenarnya, apakah boleh menggelar acara untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan jalan yang menjadi milik umum? Ini yang jadi pertanyaan banyak orang selama ini.
Ternyata hal tersebut diperbolehkan. Tapi, Anda harus pahami dulu aturannya, karena penggunaan jalan di depan rumah tidak bisa sesuka hati. Anda wajib meminta izin terlebih dahulu.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 9UU LLAJ), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Jika Anda hanya menggunakan sebagian jalan, Anda bisa meminta izin kepada warga sekitar dan RT/RW setempat. Namun jika ingin menggunakan keseluruhan jalan hingga menutup semua badan jalan, maka harus ada jalur alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas, dengan memasang rambu lalu lintas sementara. Untuk itu, perlu adanya izin dari kepolisian, agar ada pengaturan jalan yang lebih tertib dan lancar.
Permohonan izin ke kepolisian paling lambat 7 hari sebelum acara. Tapi khusus untuk penggunaan jalan dalam prosesi dukacita, seperti ada kerabat yang meninggal, Anda bisa langsung mengajukan izin secara tertulis atau lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana
-
Bos BI Perry Warjiyo Beberkan Strategi Perkuat Stabilitas Rupiah
-
Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!
-
IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini
-
Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei
-
IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000
-
Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram
-
Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung
-
SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban