Suara.com - Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kita temui orang-orang yang menggunakan jalan di depan rumahnya untuk menggelar suatu hajatan. Seperti acara pernikahan, khitanan, dan sebagainya.
Sebenarnya, apakah boleh menggelar acara untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan jalan yang menjadi milik umum? Ini yang jadi pertanyaan banyak orang selama ini.
Ternyata hal tersebut diperbolehkan. Tapi, Anda harus pahami dulu aturannya, karena penggunaan jalan di depan rumah tidak bisa sesuka hati. Anda wajib meminta izin terlebih dahulu.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 9UU LLAJ), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Jika Anda hanya menggunakan sebagian jalan, Anda bisa meminta izin kepada warga sekitar dan RT/RW setempat. Namun jika ingin menggunakan keseluruhan jalan hingga menutup semua badan jalan, maka harus ada jalur alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas, dengan memasang rambu lalu lintas sementara. Untuk itu, perlu adanya izin dari kepolisian, agar ada pengaturan jalan yang lebih tertib dan lancar.
Permohonan izin ke kepolisian paling lambat 7 hari sebelum acara. Tapi khusus untuk penggunaan jalan dalam prosesi dukacita, seperti ada kerabat yang meninggal, Anda bisa langsung mengajukan izin secara tertulis atau lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekai Terancam Dipecat
-
BRI Cetak Wirausaha Baru, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Bisnis
-
Subservience Malam Ini di Trans TV: Ketika Kecerdasan Buatan Menjadi Obsesi Mematikan
-
Siapa Pejabat Pusat yang Resmikan Pacu Jalur 2026? Ini Kata Plt Bupati Kuansing
-
BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Kewirausahaan dan Literasi Keuangan untuk Bangun Bisnis
-
Gugur Saat Bertugas, Kepala Regu Damkar Jaktim Sempat Mengeluh Nyeri Dada di Lokasi Kebakaran
-
Detik-detik Tabrakan Kereta Api dengan Truk hingga Terbelah Dua di Sergai
-
Kampung di Yogya Sulap Ratusan Galon Bekas Jadi Dekorasi HUT RI, Cantik Sekaligus Ramah Lingkungan
-
Rilis PV Perdana, Millennium Family Diadaptasi Jadi Anime
-
RI Cuan dari Nikel dan Batu Bara, Ekspornya Melonjak pada Juni 2026