Suara.com - Dalam kehidupan bermasyarakat, sering kita temui orang-orang yang menggunakan jalan di depan rumahnya untuk menggelar suatu hajatan. Seperti acara pernikahan, khitanan, dan sebagainya.
Sebenarnya, apakah boleh menggelar acara untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan jalan yang menjadi milik umum? Ini yang jadi pertanyaan banyak orang selama ini.
Ternyata hal tersebut diperbolehkan. Tapi, Anda harus pahami dulu aturannya, karena penggunaan jalan di depan rumah tidak bisa sesuka hati. Anda wajib meminta izin terlebih dahulu.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 9UU LLAJ), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Jika Anda hanya menggunakan sebagian jalan, Anda bisa meminta izin kepada warga sekitar dan RT/RW setempat. Namun jika ingin menggunakan keseluruhan jalan hingga menutup semua badan jalan, maka harus ada jalur alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas, dengan memasang rambu lalu lintas sementara. Untuk itu, perlu adanya izin dari kepolisian, agar ada pengaturan jalan yang lebih tertib dan lancar.
Permohonan izin ke kepolisian paling lambat 7 hari sebelum acara. Tapi khusus untuk penggunaan jalan dalam prosesi dukacita, seperti ada kerabat yang meninggal, Anda bisa langsung mengajukan izin secara tertulis atau lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.
| Published by Rumahku.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV