- Menteri HAM Natalius Pigai merasa kehilangan harapan karena Sekretariat Negara belum memproses berbagai draf regulasinya.
- Kendala administrasi selama lima hingga enam bulan tersebut menghambat pelaksanaan program sertifikasi HAM di berbagai sektor.
- Pigai menegaskan dirinya lebih mengutamakan kemajuan agenda HAM daripada mempertahankan jabatan menteri di pemerintahan.
Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sudah merasa hopeless atau kehilangan harapan karena sejumlah draf regulasi yang diajukan kementeriannya belum kunjung diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
Pigai mengatakan dirinya tidak terlalu mempersoalkan kritik maupun kemungkinan dicopot dari jabatan menteri. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kemajuan agenda HAM yang ingin dijalankan pemerintah.
"Kalau menteri lain itu was-was, kalau dicaci maki, dikritik, kalau dicopot. Kalau saya nggak, saya ingin cuma kemajuan HAM saja. Jangan salah loh. Begitu draf-draf saya itu tidak diproses, saya sudah hopeless," kata Pigai saat memberikan sambutan dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pigai bahkan menyebut dirinya tidak perlu khawatir kehilangan jabatan karena mengaku memiliki alternatif pekerjaan jika keluar dari pemerintahan.
"Untuk apa Natalius Pigai jadi Menteri HAM? Saya keluar dari Menteri HAM, Freeport di Amerika siap untuk nampung saya dengan Rp 1 miliar per bulan. Saya pemilik asli tanah Freeport," jelasnya.
Pigai mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dia menyebut sejumlah draf regulasi yang menjadi dasar program Kementerian HAM belum diproses.
"Selama hampir 5 bulan, 6 bulan terakhir ini, tahun 2026 ini, saya agak sedikit galau. Karena seluruh draf Perpres, draf Inpres, draf undang-undang, draf Kepres di Sekretariat Negara tidak proses," kata Pigai.
Menurut Pigai, tertahannya regulasi tersebut berdampak terhadap program yang ingin dijalankan Kementerian HAM. Salah satu program yang dia soroti adalah rencana penerapan sertifikasi HAM sebagai bagian dari persyaratan promosi jabatan.
Pigai ingin sertifikasi tersebut diterapkan kepada aparatur sipil negara (ASN), pejabat TNI dan Polri yang memegang jabatan komando, hingga sektor dunia usaha.
Namun, menurut dia, penerapan sertifikasi tersebut membutuhkan dasar hukum yang saat ini masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Semua sertifikasi yang Kementerian HAM lakukan ini kan harus ada dasar hukum. Untuk melakukan sertifikasi dengan itu, dasar hukum itu sedang diproses, sedang ajukan, kita ajukan drafnya ke Kementerian Sekretariat Negara," ujar Pigai.
Pigai menilai keberadaan dasar hukum menjadi penting agar berbagai program pembangunan HAM yang dirancang kementeriannya dapat dijalankan secara resmi dan memiliki landasan yang jelas.