Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkasi kebijakan penerapan pajak bagi tanah yang menganggur atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kegiatan yang produktif.
"Karena banyak sekali tanah yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih efisien atau lebih produktif. Didiamkan karena mereka mau berinvestasi, jadi ini yang sedang dibahas," kata Suahasil saat berbincang dengan suara.com Rabu malam, (25/1/2017).
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail bagaimana nanti penerapan pajaknya. Pasalnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih mendiskusikan hal ini.
"Pembahasannya masih belum detail. Tapi pada prinsipnya memang ada keinginan memajaki tanah yang menanggur ini. Agar bisa dimanfaatkan oleh para pemiliknya sayang kan kalau tanahnya terbangkalai," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan dalam waktu dua bulan ke depan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang selama ini menganggur (idle), yang tak difungsikan untuk kegiatan ekonomi.
"Akan diumumkan 1-2 bulan ini. Saya harap Februari selesai," kata Sofjan.
Sofjan menjelaskan, aturan ini nantinya tidak hanya mengatur pembatasan wilayah karena berlaku untuk seluruh Indonesia. Saat ini pembahasan aturan tersebut masih diperbincangkan antara departemen terkait.
Baca Juga: Isu SARA Marak, Banyak Wajib Pajak Batal Ikut Tax Amnesty
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok