Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkasi kebijakan penerapan pajak bagi tanah yang menganggur atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kegiatan yang produktif.
"Karena banyak sekali tanah yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih efisien atau lebih produktif. Didiamkan karena mereka mau berinvestasi, jadi ini yang sedang dibahas," kata Suahasil saat berbincang dengan suara.com Rabu malam, (25/1/2017).
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail bagaimana nanti penerapan pajaknya. Pasalnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang masih mendiskusikan hal ini.
"Pembahasannya masih belum detail. Tapi pada prinsipnya memang ada keinginan memajaki tanah yang menanggur ini. Agar bisa dimanfaatkan oleh para pemiliknya sayang kan kalau tanahnya terbangkalai," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan dalam waktu dua bulan ke depan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terkait pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang selama ini menganggur (idle), yang tak difungsikan untuk kegiatan ekonomi.
"Akan diumumkan 1-2 bulan ini. Saya harap Februari selesai," kata Sofjan.
Sofjan menjelaskan, aturan ini nantinya tidak hanya mengatur pembatasan wilayah karena berlaku untuk seluruh Indonesia. Saat ini pembahasan aturan tersebut masih diperbincangkan antara departemen terkait.
Baca Juga: Isu SARA Marak, Banyak Wajib Pajak Batal Ikut Tax Amnesty
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri