Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana di minggu ini akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
“Pembahasan soal aturan baru tariff bea keluar hampir selesai akan ditetapkan segera dalam waktu dekat. Bisa minggu ini. aturan ini nantinya untuk perusahaan tambang yang akan melakukan ekspor akan dikenakan tarif bea keluar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara saat dihubungi suara.com, Rabu (25/1/2017).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran tariff bea keluar tersebut, Suahasil masih belum bisa membeberkannnya. Pasalnya, hal tersebut masih dilakukan pembahasan oleh Sri Mulyani dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Nanti saja, kalau pas mau diterbitkan kan nanti dijelaskan berapa tarifnya, kalau sekarang belum bisa dikatakan,” katanya.
Suahasil menjelaskan, tarif bea keluar maksimal sebesar 10 persen diperuntukan bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer tidak sama dengan ekspor bahan mineral mentah.
“Jadi yang 10 persen itu hanya untuk yang mentah atau Raw. Kalau yang belum sama sekali diolah, bea keluarnya sudah pasti berbeda dan lebih tinggi. Kalau perusahaan tambang yang sudah ada progress pembangunan smelter tarifnya beda lagi, akan lebih rendah. Karena kan ini untuk mendorong perushaan tambang yang beroperasi di Indonesia memiliki smelter disini,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani akan mengenakan tariff bea keluar sebagai berikut, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.
Tag
Berita Terkait
-
Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
-
Mantan Menkeu Marie Muhammad Diabadikan Jadi Nama Gedung DJP
-
Politisi Golkar Minta Sri Mulyani Peduli Nasib Petani Tembakau
-
Kemenkeu Diminta Susun Strategi Pengelolaan Hasil Tax Amnesty
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya