Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana di minggu ini akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
“Pembahasan soal aturan baru tariff bea keluar hampir selesai akan ditetapkan segera dalam waktu dekat. Bisa minggu ini. aturan ini nantinya untuk perusahaan tambang yang akan melakukan ekspor akan dikenakan tarif bea keluar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara saat dihubungi suara.com, Rabu (25/1/2017).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran tariff bea keluar tersebut, Suahasil masih belum bisa membeberkannnya. Pasalnya, hal tersebut masih dilakukan pembahasan oleh Sri Mulyani dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Nanti saja, kalau pas mau diterbitkan kan nanti dijelaskan berapa tarifnya, kalau sekarang belum bisa dikatakan,” katanya.
Suahasil menjelaskan, tarif bea keluar maksimal sebesar 10 persen diperuntukan bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer tidak sama dengan ekspor bahan mineral mentah.
“Jadi yang 10 persen itu hanya untuk yang mentah atau Raw. Kalau yang belum sama sekali diolah, bea keluarnya sudah pasti berbeda dan lebih tinggi. Kalau perusahaan tambang yang sudah ada progress pembangunan smelter tarifnya beda lagi, akan lebih rendah. Karena kan ini untuk mendorong perushaan tambang yang beroperasi di Indonesia memiliki smelter disini,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani akan mengenakan tariff bea keluar sebagai berikut, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.
Tag
Berita Terkait
-
Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
-
Mantan Menkeu Marie Muhammad Diabadikan Jadi Nama Gedung DJP
-
Politisi Golkar Minta Sri Mulyani Peduli Nasib Petani Tembakau
-
Kemenkeu Diminta Susun Strategi Pengelolaan Hasil Tax Amnesty
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut
-
Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan
-
Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun
-
Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan
-
Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya