Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana di minggu ini akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
“Pembahasan soal aturan baru tariff bea keluar hampir selesai akan ditetapkan segera dalam waktu dekat. Bisa minggu ini. aturan ini nantinya untuk perusahaan tambang yang akan melakukan ekspor akan dikenakan tarif bea keluar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara saat dihubungi suara.com, Rabu (25/1/2017).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut berapa besaran tariff bea keluar tersebut, Suahasil masih belum bisa membeberkannnya. Pasalnya, hal tersebut masih dilakukan pembahasan oleh Sri Mulyani dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Nanti saja, kalau pas mau diterbitkan kan nanti dijelaskan berapa tarifnya, kalau sekarang belum bisa dikatakan,” katanya.
Suahasil menjelaskan, tarif bea keluar maksimal sebesar 10 persen diperuntukan bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer tidak sama dengan ekspor bahan mineral mentah.
“Jadi yang 10 persen itu hanya untuk yang mentah atau Raw. Kalau yang belum sama sekali diolah, bea keluarnya sudah pasti berbeda dan lebih tinggi. Kalau perusahaan tambang yang sudah ada progress pembangunan smelter tarifnya beda lagi, akan lebih rendah. Karena kan ini untuk mendorong perushaan tambang yang beroperasi di Indonesia memiliki smelter disini,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani akan mengenakan tariff bea keluar sebagai berikut, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.
Tag
Berita Terkait
-
Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah
-
Mantan Menkeu Marie Muhammad Diabadikan Jadi Nama Gedung DJP
-
Politisi Golkar Minta Sri Mulyani Peduli Nasib Petani Tembakau
-
Kemenkeu Diminta Susun Strategi Pengelolaan Hasil Tax Amnesty
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa