PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meluncurkan layanan pembayaran tagihan kartu kredit Danamon yang memungkinkan pembayaran melalui aplikasi mobile banking, layanan online banking atau ATM bank lain secara real time. Proses pembayaran tagihan ini dapat dilakukan untuk pembayaran tagihan dibawah Rp 25 juta dan berlaku untuk kartu kredit Danamon Visa dan Mastercard.
"Hal ini diharapkan akan mempermudah hampir 1 juta pemegang kartu kredit Danamon dalam mengelola aktivitas transaksi keuangannya," kata Djamin Nainggolan, Consumer Lending Head Danamon di Jakarta, Senin (19/6/2017).
“Fitur terbaru ini memberikan pilihan dan fleksibilitas lebih bagi pemegang kartu kredit Danamon dalam membayar tagihan kartu kreditnya. Pembayaran tagihan secara instan atau real time ini sangat dibutuhkan, dimana limit kredit pemegang kartu akan segera disesuaikan dengan nilai yang dibayarkan, sehingga nasabah saat itu juga dapat langsung bertransaksi tanpa kendala limit. Pada umumnya, penyesuaian limit dilakukan paling cepat satu hari kerja setelah pembayaran tagihan melalui metode pembayaran tagihan lainnya” tambah Djamin.
Pembayaran Secara Real Time
Pemegang kartu kredit Danamon cukup membuka menu “Transfer antar bank” pada aplikasi mobile banking, situs online banking, ataupun ATM bank lain. Selanjutnya, pemegang kartu kredit Danamon memasukkan kode bank Danamon (011) dan nomor kartu kredit Visa atau Mastercard yang berjumlah 16 angka. Setelah memasukkan jumlah nominal transaksi, pembayaran tagihan langsung dibukukan oleh sistem secara real time.
“Selain itu, fitur baru ini akan sangat memudahkan pemegang kartu kredit Danamon untuk melakukan pembayaran real time khususnya pada masa libur lebaran tanpa harus khawatir akan keterlambatan membayar tagihan,” tutup Djamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak