Suara.com - Berbagai macam bank memberikan dan menjanjikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya. Bank penerbit deposito selalu memberi fasilitas-fasilitas kepada nasabahnya. Seperti diketahui investasi deposito mempunyai berbagai macam keuntungan. Banyak masyarakat yang sudah memilih deposito sebagai investasi.
Nah, buat Anda yang belum memiliki deposito, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memilih deposito:
Pemilihan Jangka Waktu
Cobalah untuk memilih jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ada dua pilihan deposito, yaitu deposito jangka pendek dan jangka panjang.Deposito jangka pendek adalah deposito dengan masa investasi selama kurang dari satu tahun. Produk ini sangat sesuai bagi kita yang tidak ingin menyimpan uang terlalu lama di bank.
Sedangkan deposito dengan jangka waktu panjang mempunyai waktu simpan di atas satu tahun. Kelebihan dari produk deposito berjangka panjang adalah suku bunga yang lebih tinggi. Investasi ini sangat cocok bagi Anda yang berniat menginvestasikan dana dalam kurun waktu yang lama. PIlih deposito yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Biaya Deposito
Di Indonesia hampir semua bank penerbit deposito tidak mengenakan biaya administrasi untuk pembukaan produk deposito. Akan tetapi bukan berarti produk investasi ini bebas dari biaya-biaya lainnya. Maka dari itu mintalah informasi seputar peraturan dari pihak bank agar Anda tidak terkena denda.
Biaya Penalti
Poin ini masih berhubungan dengan poin sebelumnya, yaitu berkenaan dengan biaya yang berupa denda. Denda yang dikenakan pihak bank dalam deposito disebut dengan istilah penalti. Biaya penalti ini diberikan oleh bank penerbit deposito sebagai bagian dari konsekuensi karena nasabah yang melanggar perjanjian. Pada umumnya pelanggaran ini adalah pelanggaran dalam hal perjanjian masalah waktu pencairan dana. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih jangka waktu, yakinkan bahwa dana tersebut aman dan tidak akan dipergunakan selama kurun waktu tertentu.
Besaran dari biaya penalti beragam pada tiap bank penerbit deposito. Akan tetapi biaya yang sering dikenakan adalah menghilangkan bunga pada waktu yang sudah disepakati. Misalnya, apabila Anda menanamkan dana pada deposito dengan jangka 1 tahun. Tetapi, dalam pada kurun waktu delapan bulan Anda mencairkan dana tersebut. Maka pihak bank akan menghanguskan nilai bunga pada sisa waktu selama empat bulan tersebut.
Akan tetapi kebijakan setiap bank berbeda-beda, maka dari itu perlunya kita menanyakan secara pasti dan detail tentang biaya akibat penalti pada bank yang bersangkutan sebelum berinvestasi pada bank tersebut.
Suku Bunga
Hal yang paling terakhir adalah nilai suku bunga yang ditawarkan oleh bank penyelenggara deposito. Jumlah bunga sangat bervariasi setiap bank dan masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan. Besaran bunga pada bank bergantung kepada jangka waktu deposito yang akan dipilih. Semakin panjang deposito yang akan dipilih maka semakin besar jumlah bunga yang akan didapatkan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Lagi Cari Asuransi? Inilah Kriteria Perusahaan Asuransi Berkinerja Baik
Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah
Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana