Suara.com - Berbagai macam bank memberikan dan menjanjikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya. Bank penerbit deposito selalu memberi fasilitas-fasilitas kepada nasabahnya. Seperti diketahui investasi deposito mempunyai berbagai macam keuntungan. Banyak masyarakat yang sudah memilih deposito sebagai investasi.
Nah, buat Anda yang belum memiliki deposito, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memilih deposito:
Pemilihan Jangka Waktu
Cobalah untuk memilih jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ada dua pilihan deposito, yaitu deposito jangka pendek dan jangka panjang.Deposito jangka pendek adalah deposito dengan masa investasi selama kurang dari satu tahun. Produk ini sangat sesuai bagi kita yang tidak ingin menyimpan uang terlalu lama di bank.
Sedangkan deposito dengan jangka waktu panjang mempunyai waktu simpan di atas satu tahun. Kelebihan dari produk deposito berjangka panjang adalah suku bunga yang lebih tinggi. Investasi ini sangat cocok bagi Anda yang berniat menginvestasikan dana dalam kurun waktu yang lama. PIlih deposito yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Biaya Deposito
Di Indonesia hampir semua bank penerbit deposito tidak mengenakan biaya administrasi untuk pembukaan produk deposito. Akan tetapi bukan berarti produk investasi ini bebas dari biaya-biaya lainnya. Maka dari itu mintalah informasi seputar peraturan dari pihak bank agar Anda tidak terkena denda.
Biaya Penalti
Poin ini masih berhubungan dengan poin sebelumnya, yaitu berkenaan dengan biaya yang berupa denda. Denda yang dikenakan pihak bank dalam deposito disebut dengan istilah penalti. Biaya penalti ini diberikan oleh bank penerbit deposito sebagai bagian dari konsekuensi karena nasabah yang melanggar perjanjian. Pada umumnya pelanggaran ini adalah pelanggaran dalam hal perjanjian masalah waktu pencairan dana. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih jangka waktu, yakinkan bahwa dana tersebut aman dan tidak akan dipergunakan selama kurun waktu tertentu.
Besaran dari biaya penalti beragam pada tiap bank penerbit deposito. Akan tetapi biaya yang sering dikenakan adalah menghilangkan bunga pada waktu yang sudah disepakati. Misalnya, apabila Anda menanamkan dana pada deposito dengan jangka 1 tahun. Tetapi, dalam pada kurun waktu delapan bulan Anda mencairkan dana tersebut. Maka pihak bank akan menghanguskan nilai bunga pada sisa waktu selama empat bulan tersebut.
Akan tetapi kebijakan setiap bank berbeda-beda, maka dari itu perlunya kita menanyakan secara pasti dan detail tentang biaya akibat penalti pada bank yang bersangkutan sebelum berinvestasi pada bank tersebut.
Suku Bunga
Hal yang paling terakhir adalah nilai suku bunga yang ditawarkan oleh bank penyelenggara deposito. Jumlah bunga sangat bervariasi setiap bank dan masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan. Besaran bunga pada bank bergantung kepada jangka waktu deposito yang akan dipilih. Semakin panjang deposito yang akan dipilih maka semakin besar jumlah bunga yang akan didapatkan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Lagi Cari Asuransi? Inilah Kriteria Perusahaan Asuransi Berkinerja Baik
Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah
Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online
Published by Cermati.com |
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!