Suara.com - Berbagai macam bank memberikan dan menjanjikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya. Bank penerbit deposito selalu memberi fasilitas-fasilitas kepada nasabahnya. Seperti diketahui investasi deposito mempunyai berbagai macam keuntungan. Banyak masyarakat yang sudah memilih deposito sebagai investasi.
Nah, buat Anda yang belum memiliki deposito, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memilih deposito:
Pemilihan Jangka Waktu
Cobalah untuk memilih jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ada dua pilihan deposito, yaitu deposito jangka pendek dan jangka panjang.Deposito jangka pendek adalah deposito dengan masa investasi selama kurang dari satu tahun. Produk ini sangat sesuai bagi kita yang tidak ingin menyimpan uang terlalu lama di bank.
Sedangkan deposito dengan jangka waktu panjang mempunyai waktu simpan di atas satu tahun. Kelebihan dari produk deposito berjangka panjang adalah suku bunga yang lebih tinggi. Investasi ini sangat cocok bagi Anda yang berniat menginvestasikan dana dalam kurun waktu yang lama. PIlih deposito yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Biaya Deposito
Di Indonesia hampir semua bank penerbit deposito tidak mengenakan biaya administrasi untuk pembukaan produk deposito. Akan tetapi bukan berarti produk investasi ini bebas dari biaya-biaya lainnya. Maka dari itu mintalah informasi seputar peraturan dari pihak bank agar Anda tidak terkena denda.
Biaya Penalti
Poin ini masih berhubungan dengan poin sebelumnya, yaitu berkenaan dengan biaya yang berupa denda. Denda yang dikenakan pihak bank dalam deposito disebut dengan istilah penalti. Biaya penalti ini diberikan oleh bank penerbit deposito sebagai bagian dari konsekuensi karena nasabah yang melanggar perjanjian. Pada umumnya pelanggaran ini adalah pelanggaran dalam hal perjanjian masalah waktu pencairan dana. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih jangka waktu, yakinkan bahwa dana tersebut aman dan tidak akan dipergunakan selama kurun waktu tertentu.
Besaran dari biaya penalti beragam pada tiap bank penerbit deposito. Akan tetapi biaya yang sering dikenakan adalah menghilangkan bunga pada waktu yang sudah disepakati. Misalnya, apabila Anda menanamkan dana pada deposito dengan jangka 1 tahun. Tetapi, dalam pada kurun waktu delapan bulan Anda mencairkan dana tersebut. Maka pihak bank akan menghanguskan nilai bunga pada sisa waktu selama empat bulan tersebut.
Akan tetapi kebijakan setiap bank berbeda-beda, maka dari itu perlunya kita menanyakan secara pasti dan detail tentang biaya akibat penalti pada bank yang bersangkutan sebelum berinvestasi pada bank tersebut.
Suku Bunga
Hal yang paling terakhir adalah nilai suku bunga yang ditawarkan oleh bank penyelenggara deposito. Jumlah bunga sangat bervariasi setiap bank dan masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan. Besaran bunga pada bank bergantung kepada jangka waktu deposito yang akan dipilih. Semakin panjang deposito yang akan dipilih maka semakin besar jumlah bunga yang akan didapatkan.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Lagi Cari Asuransi? Inilah Kriteria Perusahaan Asuransi Berkinerja Baik
Ini Dia Cara Islam Mengatur Keuangan agar Hidup Barokah
Perpanjang SIM Lebih Mudah dan Praktis Secara Online
| Published by Cermati.com |
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok