Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, Rabu (11/10/2017) pekan depan. Yuliana akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Polda Metro Jaya mengagendakan kembali tanggal 11 untuk pemeriksaan (Yuliana), kami agendakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10/2017)
Pemanggilan ulang itu dilakukan karena Yuliana tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/10/2017) kemarin. Alasan Yuliana tak hadir karena masih menyiapkan bukti-bukti untuk disertakan saat dirinya menjalani pemeriksaan.
"Alasannya (tak hadir pemeriksaan) sedang menyiapkan data-data," kata Argo.
Rencana pemanggilan ini merupakan pemeriksaan perdana Yuliana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Yuliana dalam kasus tersebut.
"Ya kan belum diperiksa toh. Nanti kalau sudah diperiksa baru tahu siapa dia, statusnya apa, kemudian menjadi apa. Perlu di situ karena kita kan belum mendapat informasi-informasi yang lengkap berkaitan dengan yang bersangkutan, makanya kita panggil untuk ibu Yuliana," kata dia.
Selain Yuliana, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang juga telah berstatus tersangka. Rencana pemeriksaan Joachum akan dilakukan secara terpisah.
"Nanti minggu depan (pemeriksaan Joachim), tepatnya saya belum pasti ya. Tapi agendanya minggu depan, nanti saya sampaikan tanggal berapa nanti, saya cek penyidik dulu untuk rencana penyidikannya tanggal berapa," kata dia.
Terkait penetapan tersangka, polisi juga telah mengajukan surat cekal ke luar negeri untuk Yuliana dan Joachim. Surat cekal itu telah dikirim polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 28 September 2017 lalu.
Baca Juga: Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
-
Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
-
Mantan Bos Allianz Diperiksa Hari Ini, Polisi Sudah Minta Dicekal
-
Allianz Tetap Dampingi Dua Mantan Bos yang Jadi Tersangka
-
Allianz Life Temukan Pola Klaim Tak Wajar dari Algadri dan Indah
-
Dua Mantan Bos Allianz Diperiksa secara Terpisah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya