Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, Rabu (11/10/2017) pekan depan. Yuliana akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Polda Metro Jaya mengagendakan kembali tanggal 11 untuk pemeriksaan (Yuliana), kami agendakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10/2017)
Pemanggilan ulang itu dilakukan karena Yuliana tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/10/2017) kemarin. Alasan Yuliana tak hadir karena masih menyiapkan bukti-bukti untuk disertakan saat dirinya menjalani pemeriksaan.
"Alasannya (tak hadir pemeriksaan) sedang menyiapkan data-data," kata Argo.
Rencana pemanggilan ini merupakan pemeriksaan perdana Yuliana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Yuliana dalam kasus tersebut.
"Ya kan belum diperiksa toh. Nanti kalau sudah diperiksa baru tahu siapa dia, statusnya apa, kemudian menjadi apa. Perlu di situ karena kita kan belum mendapat informasi-informasi yang lengkap berkaitan dengan yang bersangkutan, makanya kita panggil untuk ibu Yuliana," kata dia.
Selain Yuliana, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang juga telah berstatus tersangka. Rencana pemeriksaan Joachum akan dilakukan secara terpisah.
"Nanti minggu depan (pemeriksaan Joachim), tepatnya saya belum pasti ya. Tapi agendanya minggu depan, nanti saya sampaikan tanggal berapa nanti, saya cek penyidik dulu untuk rencana penyidikannya tanggal berapa," kata dia.
Terkait penetapan tersangka, polisi juga telah mengajukan surat cekal ke luar negeri untuk Yuliana dan Joachim. Surat cekal itu telah dikirim polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 28 September 2017 lalu.
Baca Juga: Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
-
Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
-
Mantan Bos Allianz Diperiksa Hari Ini, Polisi Sudah Minta Dicekal
-
Allianz Tetap Dampingi Dua Mantan Bos yang Jadi Tersangka
-
Allianz Life Temukan Pola Klaim Tak Wajar dari Algadri dan Indah
-
Dua Mantan Bos Allianz Diperiksa secara Terpisah
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026