Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, Rabu (11/10/2017) pekan depan. Yuliana akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Polda Metro Jaya mengagendakan kembali tanggal 11 untuk pemeriksaan (Yuliana), kami agendakan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/10/2017)
Pemanggilan ulang itu dilakukan karena Yuliana tak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/10/2017) kemarin. Alasan Yuliana tak hadir karena masih menyiapkan bukti-bukti untuk disertakan saat dirinya menjalani pemeriksaan.
"Alasannya (tak hadir pemeriksaan) sedang menyiapkan data-data," kata Argo.
Rencana pemanggilan ini merupakan pemeriksaan perdana Yuliana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Yuliana dalam kasus tersebut.
"Ya kan belum diperiksa toh. Nanti kalau sudah diperiksa baru tahu siapa dia, statusnya apa, kemudian menjadi apa. Perlu di situ karena kita kan belum mendapat informasi-informasi yang lengkap berkaitan dengan yang bersangkutan, makanya kita panggil untuk ibu Yuliana," kata dia.
Selain Yuliana, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling yang juga telah berstatus tersangka. Rencana pemeriksaan Joachum akan dilakukan secara terpisah.
"Nanti minggu depan (pemeriksaan Joachim), tepatnya saya belum pasti ya. Tapi agendanya minggu depan, nanti saya sampaikan tanggal berapa nanti, saya cek penyidik dulu untuk rencana penyidikannya tanggal berapa," kata dia.
Terkait penetapan tersangka, polisi juga telah mengajukan surat cekal ke luar negeri untuk Yuliana dan Joachim. Surat cekal itu telah dikirim polisi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 28 September 2017 lalu.
Baca Juga: Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit.
Yuliana dan Joachim dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tag
Berita Terkait
-
Ngaku Masih Siapkan Bukti, Eks Bos Allianz Batal Diperiksa Polisi
-
Mantan Bos Allianz Diperiksa Hari Ini, Polisi Sudah Minta Dicekal
-
Allianz Tetap Dampingi Dua Mantan Bos yang Jadi Tersangka
-
Allianz Life Temukan Pola Klaim Tak Wajar dari Algadri dan Indah
-
Dua Mantan Bos Allianz Diperiksa secara Terpisah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi