Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi, yang sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (15/11/2017) menyatakan penyederhanaan golongan tarif tersebut selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, juga dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.
"Saat ini, Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada 'focus group discussion' (FGD), 'public hearing' secara terbuka unruk memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan," ujarnya.
Dadan menjelaskan setidaknya terdapat tujuh poin penting, yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut.
Pertama, tarif subsidi 450 VA dan 900 VA tidak terpengaruh rencana penyederhanaan.
"Penyederhanaan golongan tarif tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan 900 VA sejumlah enam juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan ini. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan 900 VA Rp 586/kWh," katanya.
Poin kedua, lanjut Dadan, tdak ada perubahan harga.
"Golongan rumah tangga nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif listrik pascapenyederhanaan, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga listrik sesuai dengan saat ini," ujarnya.
Besaran tarif tenaga listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga: Jadi TKI di Macau, Sanjay AFI Akui Dihina dan Dicaci
Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi: a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarifnya tetap Rp1.352/kWh.
b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp1.467,28/kWh.
c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN.
d. Di atas 13.200 VA ke atas akan "loss stroom" dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN.
Tiada biaya tambah daya Poin ketiga, menurut Dadan, adalah tidak dikenakan biaya tambah daya.
"Penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (miniature circuit breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026
-
Lifting Minyak Bumi Lewati Target APBN, Pertama dalam Satu Dekade Terakhir
-
Bahlil Sebut Mandatori B40 Bikin Keuangan Negara Tokcer, Mau Setop Impor Solar di 2026
-
Promo Cashback dan Diskon Listrik PLN Januari 2026
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Ada Bantuan Hukum ke Pegawai Pajak, Purbaya Klarifikasi: Masih Pegawai, Tak Ada Intervensi
-
Harga Perak Cetak Rekor! Aset Safe Haven Meroket Imbas Konflik Greenland Hingga Iran
-
Purbaya Kejar Perusahaan Baja Pengemplang Pajak asal China, Curiga Orang Dalam Terlibat
-
BTC Bidik Ambang USD100.000, ETH dan XRP Kompak di Zona Hijau, Sinyal Bullish?
-
Rupiah Lemah hingga Level Tertinggi, Purbaya: Tak Usah Takut, 2 Minggu Menguat
-
Seberapa Penting Dana Darurat? Simak Cara Mengumpulkannya Sesuai Gaji
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Kasih Obat Kuat, BI Bakal Intervensi Rupiah Biar Perkasa
-
Target Harga PTRO, Buntut Potensi Masuk Inklusi Ganda MSCI dan FTSE