Keempat, biaya dasar tagihan (abodemen) listrik juga tidak naik.
"PLN menjamin biaya abodemen bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik," jelas Dadan.
Poin kelima adalah mendorong berkembangnya UMKM.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang rata-rata pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program itu.
"Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ujarnya.
Keenam adalah tagihan tergantung konsumsi rumah tangga.
"Masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Justru masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan," jelas Dadan.
Poin terakhir, lanjut Dadan, adalah memindahkan ke kompor listrik yang lebih hemat, sekaligus mengurangi impor elpiji.
Dengan penambahan daya pada pelanggan rumah tangga, maka akan mendorong penggunaan kompor listrik yang mengonsumsi listrik di atas 300 Watt.
Baca Juga: Jadi TKI di Macau, Sanjay AFI Akui Dihina dan Dicaci
"Penggunaan kompor listrik ini bertujuan menghemat biaya hingga 50-60 persen dari menggunakan tabung elpiji tiga kg. Penggunaan kompor listrik juga mengurangi impor elpiji. Selama ini, dari konsumsi 6,5-6,7 juta ton setahun, sebanyak 4,5 juta ton di antaranya adalah dari impor," jelas Dadan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru
-
Desak Transisi Energi Adil, Massa Gelar Aksi di Depan Kantor ESDM
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Tarif Listrik Terbaru Semua Golongan Mulai April 2026
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?
-
Lewat Kartini BISA Fest, Telkom Perkuat Peran Perempuan di Era Digital
-
Babak Akhir Utang 'Whoosh', RI Siap Sodorkan Skema Restrukturisasi ke China
-
Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor
-
Pengguna Aktif GoPay Tembus 26 Juta
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Pegang 42 Persen Cadangan Dunia, Nikel Masih Jadi 'Raja' Investasi Hilirisasi RI
-
Jumlah BUMN Dipangkas Jadi Hanya 300, Begini Klaster-klasternya
-
Pemerintah Diminta Tak Wajibkan Penggunaan Dolar AS untuk Transaksi Batu Bara DMO