Suara.com -
Memutuskan untuk membeli atau menyewa properti bukanlah hal yang mudah, apa lagi jika properti tersebut adalah rumah toko alias ruko, yang digunakan untuk berbisnis. Ada banyak hal yang harus diperhatikan mulai dari kondisi fisik bangunan, lokasi, hingga urusan legalitas.
Nah, bagi Anda yang saat ini berniat untuk membeli atau menyewa ruko berikut ini adalah tips lengkapnya dari portal properti global Lamudi.co.id.
Berada Dalam Perumahan
Pilihlah ruko yang berada di dalam perumahan. Hal ini tentunya akan dapat mempengaruhi bisnis Anda, jika semakin banyak penghuni yang berada di perumahan tersebut otomatis kesempatan bisnis Anda dikenal semakin besar.
Sebenarnya saat ini banyak pengembang yang membangun unit ruko di dalam kawasan perumahan atau apartemen.
Berada di Jalan Utama
Anda juga bisa membeli atau menyewa unit ruko yang berada di jalan utama, perhatikan apakah jalan tersebut banyak dilalui oleh kendaraan baik pribadi atau angkutan umum, apakah mudah diakses dari berbagai penjuru atau tidak.
Keamanan
Sebelum memilih ruko, ada baiknya jika Anda mencari tahu tentang keamanan area di sekitar ruko. Tanyalah kepada penduduk di sekitar apakah di kawasan tersebut rawan terhadap tindak kejahatan.
Pelajari Harga
Pelajari harga ruko yang ditawarkan, wajar atau tidak, jangan lupa untuk membandingkan harga ruko sekelas dalam satu kawasan.
Legalitas
Urusan legalitas adalah hal paling penting, sebelum Anda membeli atau menyewa pastikan betul bahwa ruko tersebut memiliki legalitas yang absah.
Itulah beberapa tips yang perlu Anda perhatikan sebelum membeli ruko.
Baca Juga: Perbaiki Kinerja DPR, Ini Terobosan Bambang Soesatyo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
BUMI Jadi Incaran Asing, Bukukan Net Buy Terbesar Ketiga di BEI Sepekan Terakhir