Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham beberapa perusahaan karena belum menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 31 Maret 2018.
BEI dalam hal ini telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta.
Melalui keterangan resmi yang dipublikasikan BEI, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I, Rian Ardhi Redhite menuturkan, hingga 29 Juli 2018 terdapat sembilan perusahaan tercatat yang disuspensi.
Adapun ke delapan saham yang dihentikan perdagangannya sementara oleh BEI diantaranya:
1. Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 5 Juli 2018.
2. Saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 2 Juli 2018.
3. Saham PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 28 Agustus 2018.
4. Saham PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 24 April 2018.
5. Saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 1 Juli 2018.
6. Saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 3 Juli 2018.
7. Saham PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 2 Juli 2018.
8. Saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak 19 Juni 2018.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
-
Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan
-
Rupiah Bisa Tembus Rp18.000
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500
-
Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global
-
BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya