Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membayar pajak pelat mobil dinasnya yang telah melewati batas masa berlaku atau bisa dibilang kadaluarsa.
"Pajaknya sudah dibayar dan sudah selesai kami terima. Plat mobilnya juga sudah diganti," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti kepada Suara.com.
Nufransa pun mengirimkan pelat mobil dinas bernomor polisi RI 26 yang pajaknya telah diperpanjang.
Namun, di pelat tersebut tercantum masa berlaku sampai Agustus 2019. Padahal sebelumnya pelat nomor kendaraan tersebut tercatat melewati batas masa berlaku pada Agustus 2018.
Artinya perpanjangan pajak hanya 1 tahun, hal ini cukup berbeda dengan pajak pelat kendaraan pribadi pada umumnya yang berlaku selama lima tahun.
Terkait hal tersebut, Nufransa kembali memberikan klarifikasinya. Menurutnya, mobil dinas menteri hanya diperpanjang selama satu tahun.
"Pelat RI diperpanjang setahun sekali. Soal aturan tersebut bukan di Kemenkeu, coba ke Setneg," ucap Nufransa.
Seperti diketahui, Sri Mulyani adalah salah satu menteri Kabinet Kerja yang selalu menggembar-gemborkan agar masyarakat taat membayar pajak.
Karena menurutnya, pajak adalah tulang punggung negara yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan negara.
Baca Juga: Gembar Gembor Bayar Pajak, Mobil Dinas Sri Mulyani Pajaknya Mati
"Pajak memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan negara," kata Sri Mulyani di kantor pajak pusat.
Menurut Sri Mulyani, penerimaan perpajakan berkontribusi sekitar 83 persen dari total pendapatan negara.
Besarnya pendapatan dari pajak berpengaruh terhadap keberlanjutan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan hingga mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menanggapi perihal pajak mobil dinas Sri Mulyani yang kabarnya telah kadaluwarsa.
"Mungkin (Bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi.
Yusuf pun menilai tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak meski diketahui pemerintah sedang genjar dan mensosialisasikan masyarakat agar taat membayar pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN