Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membayar pajak pelat mobil dinasnya yang telah melewati batas masa berlaku atau bisa dibilang kadaluarsa.
"Pajaknya sudah dibayar dan sudah selesai kami terima. Plat mobilnya juga sudah diganti," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti kepada Suara.com.
Nufransa pun mengirimkan pelat mobil dinas bernomor polisi RI 26 yang pajaknya telah diperpanjang.
Namun, di pelat tersebut tercantum masa berlaku sampai Agustus 2019. Padahal sebelumnya pelat nomor kendaraan tersebut tercatat melewati batas masa berlaku pada Agustus 2018.
Artinya perpanjangan pajak hanya 1 tahun, hal ini cukup berbeda dengan pajak pelat kendaraan pribadi pada umumnya yang berlaku selama lima tahun.
Terkait hal tersebut, Nufransa kembali memberikan klarifikasinya. Menurutnya, mobil dinas menteri hanya diperpanjang selama satu tahun.
"Pelat RI diperpanjang setahun sekali. Soal aturan tersebut bukan di Kemenkeu, coba ke Setneg," ucap Nufransa.
Seperti diketahui, Sri Mulyani adalah salah satu menteri Kabinet Kerja yang selalu menggembar-gemborkan agar masyarakat taat membayar pajak.
Karena menurutnya, pajak adalah tulang punggung negara yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan negara.
Baca Juga: Gembar Gembor Bayar Pajak, Mobil Dinas Sri Mulyani Pajaknya Mati
"Pajak memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan negara," kata Sri Mulyani di kantor pajak pusat.
Menurut Sri Mulyani, penerimaan perpajakan berkontribusi sekitar 83 persen dari total pendapatan negara.
Besarnya pendapatan dari pajak berpengaruh terhadap keberlanjutan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan hingga mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menanggapi perihal pajak mobil dinas Sri Mulyani yang kabarnya telah kadaluwarsa.
"Mungkin (Bu Sri Mulyani) lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi.
Yusuf pun menilai tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak meski diketahui pemerintah sedang genjar dan mensosialisasikan masyarakat agar taat membayar pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!