Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Usai pencabutan izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan pemulihan terhadap wilayah Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, ke 13 pulau reklamasi yang belum terbangun akan dilakukan pemulihan secara berkala. Sehingga fungsi dari pulau-pulau itu dapat kembali lagi seperti sedia kala.
Akibat dari pencabutan izin itu, rencana pembangunan Pulau I, J dan K yang akan dikerjakan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) terancam batal.
Terkait hal tersebut, PJAA belum memutuskan langkah selanjutnya setelah Pemprov memberhentikan proyek 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini, perseroan sedang mempelajari pemberhentian proyek tersebut.
"Karena keputusan masih baru jadi dipelajari dulu," kata Corporate Secretary PJAA Agung Praptono kepada Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Menurut Agung, rencananya pulau tersebut akan dikembangkan perseroan untuk kawasan rekreasi. Akan tetapi, Agung enggan memberitahukan lebih lanjut rencana perseroan terkait pemberhentian reklamasi pulau tersebut.
"Untuk saat ini baru itu yang bisa kita kasih tahu. Kalau ada update pasti kita kabari," tutur dia.
Untuk diketahui juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemegang saham terbesar di PJAA. Sebanyak 72 persen saham PJAA dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya
-
Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara