Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Pengumuman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.
Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
UMP ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Berdasarkan perhitungan BPS inflasi nasional yang mendasari ketetapan ini adalah sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.15 persen.
"Dengan demikian, Kenaikan UMP atau UMK 2019 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen," tulis surat edaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2018.
Sehubungan dengan penetapan UMP 2019 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi Tembus Lebih dari Rp2,1 Juta, Ini Penyebabnya
-
Stok Bensin di SPBU Shell dan BP Banyak Kosong, Menteri Bahlil Sarankan Swasta Beli ke Pertamina
-
Jadi Sekjen Kementerian ESDM, Bahlil Beri Tugas Ahmad Erani Yustika Percepat Hilirasi Energi
-
Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan
-
IHSG Dekati 8.000, Melawan Pelemahan Bursa Asia Jelang Putusan Suku Bunga The Fed
-
Waskita Karya Kembali Masuk Top 50 Emiten dalam The 16th IICD CG Award 2025
-
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
-
Bos Uniqlo Ramal Dunia Bakal Bangkrut, Ini Faktornya
-
Yu Menglong Diduga Bunuh Diri, Berapa Gaji Aktor China?
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram