Suara.com - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 4,9 miliar kepada keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menerangkan, hingga kini perseroan telah memberikan santunan kepada 100 orang ahli waris korban kecelakaan tersebut.
"Sampai sore ini, jumlah penumpang dan kru yang terindikasi sebanyak 107 orang. Dan kami sudah berikan santunan ke 100 orang ahli waris,"ujar Budi di Kantornya, Rabu (21/11/2018).
Kategori ahli waris yang mendapatkan santunan itu adalah janda, duda, orang tua, dan anak kandung dari korban kecelakaan.
Budi menuturkan, besaran santunan yang diberikan ke ahli waris sesuai dengan dengan Undang- Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka.
"Jadi besaran santunan yang diserahkan sesuai aturan itu sebesar Rp 50 juta," tutur dia.
Budi menambahkan, pemberian santunan ini langsung diberikan kepada ahli waris korban melalui transfer bank ke rekening ahli waris.
"Jadi kita berikan langsung. Jika sudah dinyatakan terindentifikasi oleh DVI, besoknya sudah bisa diberikan santunannya," pungkas dia.
Baca Juga: Filipina Imbangi Thailand, Timnas Indonesia Masuk Kotak
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan