Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku kesulitan untuk menghilangkan aplikasi layanan jasa peminjam online atau Fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal. Bahkan, kata OJK, Google pun merasakan kesulitan memblokir aplikasi fintech P2P ilegal tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, OJK telah berkoordinasi dengan google untuk menghapus aplikasi fintech P2P ilegal di dalam Play Store.
"Kami sudah diskusi bahas ini dengan Google bahwa sebenarnya ini agar aplikasi ini enggak muncul di Play Store. Nah Google bilang akan sulit ya karena opensource, bisa saja bilang dia bukan fintech," ujar Tongam di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Tongam menuturkan, sebenarnya aplikasi fintech P2P ilegal di dalam Play Store bisa hilang dengan sendirinya, asalkan masyarakat tidak mengakses aplikasi tersebut.
"Kalau masyarakat enggak masuk ke fintech ilegal dia (aplikasi) akan mati sendiri," imbuh dia.
Meski begitu, pihaknya akan tetap berupaya untuk memblokir aplikasi fintech P2P ilegal. Saat ini, terdapat 404 fintech P2P ilegal yang telah diblokir oleh OJK.
"Ini konsekuensi teknologi. Kami dari satgas Waspada Investasi secara rutin blokir aplikasi ini," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar