Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menggunakan layanan jasa pinjam meminjam secara online atau Financial Technology peer-to-peer lending (Fintech P2P lending).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan, banyak risiko yang menanti jika tetap menggunakan layanan berbasis teknologi tersebut.
Menurut Tongam, salah satu risikonya yakni penyalahgunaan data ponsel pintar (Smartphone) milik masyarakat. Data smartphone tersebut nantinya akan disalahgunakan untuk pelaku fintech ilegal dalam hal penagihan.
Terlebih, saat ini beredar kasus bahwa pelaku fintech tidak hanya menagih utang kepada si peminjam, melainkan kepada teman atau saudara peminjam yang nomor ponselnya terdapat di smartphone.
"Tahu kami dan memang laporannya data yang dipunyai oleh nasabah di smartphone itu disalahgunakan," ujar Tongam di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Tongam hingga saat ini mengaku belum mengetahui bagaimana cara pelaku fintech ilegal mengambil data smartphone milik peminjam.
"Tapi bagaimana cara (mengambil data smartphonenya) kita tidak tahu. Itu bisa tanyakan Kemenkominfo," tutur dia.
Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih menegaskan, bahwa fintech P2P lending dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 dan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2018.
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat tidak bertransaksi atau menghindari itu (fintech P2P lending)," pungkas Sekar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen