Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas perusahaan jasa peminjaman online atau (Financial Technology peer-to-peer lending / Fintech P2P ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan, OJK akan meminta perbankan memblokir rekening dari pelaku P2P fintech ilegal.
Menurut dia, perbankan bisa menanyakan kepada pelaku P2P fintech terkait izin dari OJK. Jika tidak mempunyai izin OJK, maka bisa dipastikan fintech tersebut ilegal dan perbankan bisa memblokir rekening pelaku tersebut.
"Selain itu, kami meminta kepada mereka (perbankan), kalau ada perusahaan yang membuka rekening bergerak di P2P lending. Kami meminta kepada mereka untuk meminta tanda terdaftar dari OJK dulu baru membuka rekening," ujar Tongam di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Tongam juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melapor kepada OJK dan pihak berwajib seperti kepolisian jika mengetahui bahwa ada fintech P2P yang beroperasi mencurigakan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada penawaran fintech ilegal yang diikuti kami bisa diberitahu nama, nomor rekening, dan bank mana yang dilakukan untuk melakukan transaksi itu. Ini memudahkan kami nanti untuk koordinasi dengan perbankan dan kepolisian," tandas dia.
Untuk diketahui, menurut data OJK hingga Desember 2018 hanya 78 fintech P2P yang dinyatakan legal. Sedangkan 404 fintech dinyatakan ilegal. Terhadap fintech ilegal OJK pun telah melakukan pemblokiran Web.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Wall Street Merah Lagi Gegara Perang Masih Berkobar
-
Imbas El Nio Godzilla, Jasindo Pastikan Klaim Premi Asuranis Buat Petani Lancar
-
OJK: MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sinyal Positif untuk Investor Asing
-
Promo Spesial BRI di Alfamidi, Dapatkan Hadiah Langsung Belanja Akhir Pekan
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional