Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mengambil tindakan atas lambannya pengembalian dana senilai Rp 859 miliar yang disetor 532 investor ke PT Brent Ventura dan PT Brent Securities.
Pasalnya, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus PKPU pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.
"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejelasan. Minimal kami tahu motif dan larinya uang nasabah kemana," ujar salah satu debitur Brent Securities, Hartono dalam keterangannya, Senin (21/1/2019).
Menyusul adanya dugaan praktik pencucian uang, Hartono bersama kreditur lainnya berniat melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang.
Saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.
"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," tegas Hartono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah