Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengungkapkan, POJK hasil revisi ini untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, pengaturan prudensial, dan perlindungan konsumen.
“POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan, mulai dari Jenis kegiatan usaha dan perluasannya, serta cara pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan,” kata Bambang di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, POJK ini juga mengatur pemberian uang muka pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan, tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio nonperforming financing (NPF) Netonya.
Menurutnya, perusahaan pembiayaan yang sehat secara keuangan wajib menerapkan ketentuan uang muka nol persen dari harga jual kendaraan baik roda dua atau empat.
Ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif, karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen, serta diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.
Ketentuan DP nol persen ini juga diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk mendapatkan alternatif transportasi sesuai kemampuannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Dasco: Pak Prabowo Tak Pernah Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Sahamnya Melesat 5.078 Persen, Kapan RLCO Lepas Suspend BEI?
-
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Kementerian PU Ingatkan Truk ODOL: Dilarang Lewat Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera
-
Purbaya Sesumbar Tak Akan Peras BI Meski Keponakan Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua