Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan , yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengungkapkan, POJK hasil revisi ini untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, pengaturan prudensial, dan perlindungan konsumen.
“POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan, mulai dari Jenis kegiatan usaha dan perluasannya, serta cara pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan,” kata Bambang di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Ia menjelaskan, ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen. Selain itu, fasilitas ini diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.
Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat, ditandai pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas, dan proses underwriting yang hati-hati.
Sementara perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.
“Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.”
Baca Juga: Amien Rais: Setelah Pilpres, Jokowi Bakal Jadi Presiden Bebek Lumpuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis