Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan , yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri Pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan mengungkapkan, POJK hasil revisi ini untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, pengaturan prudensial, dan perlindungan konsumen.
“POJK ini mengatur berbagai hal terkait bisnis perusahaan pembiayaan, mulai dari Jenis kegiatan usaha dan perluasannya, serta cara pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan,” kata Bambang di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Ia menjelaskan, ketentuan uang muka nol persen ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1 persen. Selain itu, fasilitas ini diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik.
Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat, ditandai pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas, dan proses underwriting yang hati-hati.
Sementara perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen dan lebih rendah atau sama dengan 3 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 10 persen dari harga jual kendaraan.
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 15 persen dari harga jual kendaraan.
“Khusus untuk Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5 persen, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan.”
Baca Juga: Amien Rais: Setelah Pilpres, Jokowi Bakal Jadi Presiden Bebek Lumpuh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
IHSG Longsor Gegara Aksi Ambil Untung, 556 Saham Kebakaran
-
BI Rate Tetap, Rupiah Langsung Perkasa ke Level Rp 16.936
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Ilegal Bisa Capai Triliunan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
BI Rate Tetap Bertahan di Level 4,75%
-
Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Dasco: Pak Prabowo Tak Pernah Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI