Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal merampungkan aturan terkait besaran tarif ojek online dan aspek keselamatan terhadap penumpang ojek online di akhir Maret 2019.
"Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ke tiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan," ujar Menhub dalam keterangannya, Senin (18/2/2019).
Soal tarif, pihaknya belum memastikan berapa kisaran tarif yang akan diatur. Akan tetapi, yang pasti ia menjanjikan tarifnya akan berada pada kisaran yang pantas.
"Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti," imbuhnya.
Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol ini juga mengatakan, aturan terkait ojek online memang sangat dibutuhkan.
Apalagi, keberadaan ojek online ini memberikan dampak positif, karena banyak orang yang mendapatkan pekerjaan dari ojek online.
Menhub pun berharap, para pengemudi ojek online bisa mentaati peraturan yang akan dikeluarkan nanti.
"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan, lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol dan jangan kasar-kasar di jalan," pungkasnya.
Baca Juga: Bikin Cemas, Ini Pesan Pengemudi Ojol untuk Penumpang Hijabers
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah