News / Internasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Seoul meluncurkan kebijakan hak atas keteduhan guna melindungi warga dari ancaman gelombang panas.
  • Pemerintah akan membangun jaringan jalur pejalan kaki teduh yang menghubungkan berbagai fasilitas penting mulai tahun 2027.
  • Kebijakan ini diterapkan karena peningkatan kasus kematian dan penyakit akibat cuaca panas ekstrem di Korea Selatan.

Suara.com - Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, meluncurkan kebijakan baru yang menjadikan hak atas keteduhan sebagai bagian dari kebijakan dasar perkotaan.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi warga dari ancaman gelombang panas yang semakin sering dan intens.

Dilansir The Korea Times dan Anadolu, pemerintah Seoul berencana membangun jalur pejalan kaki teduh yang saling terhubung di berbagai penjuru ibu kota.

Akses terhadap tempat sejuk nantinya dipandang sebagai bagian dari layanan publik, bukan sekadar fasilitas yang bergantung pada lokasi.

Program percontohan akan diterapkan di 10 wilayah pada 2027. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut akan diperluas ke seluruh Seoul mulai 2028.

Wali Kota Seoul Oh Se-hoon mengatakan perubahan kondisi cuaca membuat gelombang panas tidak lagi bisa dianggap sebagai gangguan musiman biasa.

Ilustrasi termometer tanah yang mengindikasikan indikator suhu ekstrem akibat gelombang panas [Unsplash/Immo Wegmann]

“Gelombang panas bukan lagi sekadar gangguan sementara yang bisa ditanggung warga selama beberapa hari. Seiring dengan meningkatnya intensitas dan durasinya, gelombang panas kini menjadi bencana rutin yang mengancam nyawa dan keselamatan warga,” kata Oh

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kota akan menghubungkan berbagai sumber keteduhan menjadi satu jaringan. Pohon berkanopi lebar, bayangan gedung, tenda lipat, kanopi hingga taman akan ditempatkan sebagai bagian dari koridor pejalan kaki.

Koridor tersebut nantinya menghubungkan kawasan permukiman dengan sejumlah fasilitas penting. Di antaranya stasiun kereta bawah tanah, sekolah, pasar dan rumah sakit.

Baca Juga: WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul

Kebijakan Seoul muncul ketika korban penyakit akibat panas di Korea Selatan terus bertambah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga Senin (17/8), sebanyak 31 orang meninggal dunia akibat penyakit terkait panas sepanjang tahun ini.

Angka tersebut sudah melampaui total 23 kematian yang tercatat sepanjang tahun lalu.

Selain korban meninggal, sebanyak 3.439 orang dilaporkan mengalami penyakit akibat cuaca panas sepanjang 2026.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa gelombang panas mulai menjadi persoalan serius bagi kesehatan masyarakat.

Pemerintah Seoul pun berupaya mengurangi paparan panas warga ketika melakukan aktivitas di ruang terbuka.

Load More