Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
Aturan tersebut, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Dalam aturan tersebut, cuti bersama PNS tahun 2019 untuk lebaran ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni.
Cuti bersama tersebut, sama dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Pada SKB tersebut, karena lebaran akan jatuh pada tanggal 5-6 Juni, maka cuti bersama PNS ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Aturan itu juga menyebutkan, cuti bersama tersebut tidak mengurangi jatah cuti tahunan para PNS.
Dalam hal ini PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas