Suara.com - Dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai 2020 menjadi Rp 2 juta per bulan atau mengalami kenaikan 100 persen dari sebelumnya yang hanya Rp 1 juta per bulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Dul Azis mengatakan, kenaikan dana operasional RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan akan mulai disalurkan pada 2020.
"Dana operasional RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara akan dibayarkan sebesar Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta per bulan mulai 1 Januari 2020," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sedang menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur mengenai hak para Ketua RT di daerah itu.
Penyusunan regulasi menyangkut hak para Ketua RT tersebut, menurut Dul Azis, sudah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menargetkan pada 2020 sebanyak 715 RT di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menerima dana operasional sebesar Rp 2 juta dari sebelumnya yang hanya Rp 1 juta perbulan.
Sebelumnya pada pertemuan Ketua RT dengan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada April 2019, ratusan Ketua RT menyampaikan usulan kenaikan dana operasional yang selama ini hanya Rp 1 juta per bulan.
Ratusan Ketua RT se-Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mengusulkan kenaikan dana operasional sesuai upah minimum kabupaten atau UMK di daerah itu, yakni Rp 3,1 juta per bulan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Abdul Gafur Mas'ud menyatakan kenaikan dana operasional RT tidak menjadi masalah sepanjang kemampuan APBD mencukupi, dan kenaikan dana operasional RT dapat dilakukan dengan besaran Rp 2 juta per bulan.
Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Dikepung Asap Kebakaran Hutan
Kenaikan dana operasioal RT itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan peran RT di wilayah masing-masing.
Kenaikan dana operasional RT tersebut juga sebagai penghormatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap pengabdian para Ketua RT selama ini yang tidak kenal pamrih. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru
-
Modal Dedaunan, UMKM Ini Tembus Pasar Eropa dan Rusia dengan Teknik Ecoprint