Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyaksikan penandatanganan Head of Agreement (HOA) sinergi antara PT PLN (Persero), PT Len Industri (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan dan penyelenggaraan bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Kamis (3/10/2019).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media (PISM) Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan Kementerian BUMN menyambut baik sinergi tiga BUMN terhadap pengembangan energi baru terbarukan, khususnya PLTS.
Dia berharap pembangunan PLTS tidak hanya dilakukan saat ini, namun juga bisa dikembangkan di daerah-daerah yang belum mendapatkan akses listrik.
“PLTS ini kan bisa digunakan untuk meningkatkan akses di daerah-daerah yang belum mendapatkan listrik. Kami harap sinergi ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan,” ujar Harry dalam siaran persnya.
Direktur Utama PT Len Industri Zakky Gamal Yasin menegaskan ketiga perusahaan tersebut akan melakukan pembentukan perusahaan patungan untuk melakukan pengelolaan proyek PLTS di lingkungan perusahaan BUMN dan lainnya.
Kerja sama ini juga untuk mendukung program pemerintah mencapai target Bauran Energi tahun 2025 sebesar 6,5 GWp (Gigawatt peak).
“Di lingkungan kita sendiri seandainya semua BUMN memanfaatkan PLTS potensinya bisa di kisaran 1,4 GWp. Pemanfaatannya bisa diterapkan di jalan tol, bandara, SPBU, stasiun kereta, pertambangan, pabrik, kantor, perkebunan, pelabuhan, serta gudang-gudang,” ujar Zakky.
Energi surya adalah sumber energi melimpah di negeri khatulistiwa, Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi energi matahari hingga 207,8 Gigawatt (GW). Sedangkan, pemanfaatan energi surya secara nasional melalui PLTS baru sebesar 94,42 MWp sampai dengan 2018.
Artinya pemanfaatan energi surya di Indonesia baru sebesar 0,044% atau 0,017% dari potensi yang dimiliki. Bahkan. Indonesia masih tertinggal di kawasan Asia Tenggara. Sementara, China menempati peringkat pertama negara terbesar yang memiliki kapasitas mencapai 45 GW, disusul Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Korsel Investasi PLTS dan PLTG di Sulteng
Kebijakan Energi Nasional pada Perpres Nomor 79 tahun 2014 menyatakan bahwa target bauran EBT sebesar 23% (49,2 GW) pada 2025 dan energi surya memberikan kontribusi sebesar 6,5 GW. Untuk itu diperlukan sebuah strategi percepatan pembangunan dan pemanfaatan PLTS di Indonesia.
“Sinergi BUMN menjadi kunci merealisasikan komitmen tersebut sehingga dapat memberikan banyak manfaat. BUMN akan menjadi role model bagi implementasi green energy di Indonesia dan membantu pemerintah mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca. Selain itu juga akan membangun citra BUMN Hijau di tengah-tengah masyarakat. Bahkan lebih luas lagi dapat memudahkan akses pendanaan investasi hijau, serta residual value dalam bentuk electricity setelah BEP,” tegasnya. (Fadil)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok