3. Menghilangkan Denda akibat Keterlambatan Pembayaran
Terlambat membayar tagihan merupakan hal yang sering dilakukan pengguna kartu kredit. Keterlambatan seperti ini bahkan bisa saja terjadi jika Anda melakukan pembayaran di akhir pekan, atau misalnya ketika menggunakan bank yang berbeda dengan bank penerbit kartu kredit Anda, sehingga pembayaran Anda tidak sempat tercatat secara online.
Apa pun alasannya, keterlambatan pembayaran ini akan dikenakan sejumlah penalti oleh pihak bank. Untuk menghindarinya, Anda bisa melakukan pembayaran lebih awal, atau bahkan menggunakan layanan autodebit melalui rekening tabungan yang Anda punya.
Disiplin dan Cermat Saat Menggunakan Kartu Kredit
Pengenaan denda pada kartu kredit biasanya terjadi akibat kelalaian Anda selaku pengguna produk. Hal ini cukup merugikan, karena bagaimana pun juga lebih baik tidak mengeluarkan uang hanya untuk membayar denda, bukan? Maka, pastikan Anda selalu disiplin dan cermat ketika akan menggunakan kartu kredit, sehingga berbagai denda yang tidak perlu ini bisa Anda hindari dengan baik sejak awal.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mau Untung dan Ringan Bayar Tagihan Kartu Kredit? Ini Triknya
Punya Kartu Kredit? Simak Info Seputar Cashback dan Promonya
Karyawan Fresh Graduate Juga Perlu Punya Kartu Kredit, Kenapa?
Baca Juga: Hindari Kerugian saat Transaksi Kartu Kredit di Luar Negeri, Simak Cara Ini
Published by Cermati.com |
Berita Terkait
-
Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant
-
Heboh RDN Dibobol, SIPF Pastikan Investor Punya Jaring Pengaman
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
Tarif Listrik PLN Periode September-Oktober 2025, Ada Kenaikan Harga?
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Laporan Keuangan: BBRI Berhasil Jaga Basis Pendanaan, Laba Naik 6 Persen
-
Prompt Gemini AI Untuk Foto Profil Profesional LinkedIn dan CV
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas