Suara.com - Sebagai nasabah yang memiliki kartu kredit dan sudah terbiasa menggunakan alat pembayaran satu ini, Anda tentu harus membiasakan diri juga dengan apa yang menjadi kewajiban Anda.
Yang jelas, pihak bank selaku perusahaan penerbit kartu kredit tentunya sudah menerapkan sejumlah aturan di dalam produk yang mereka keluarkan. Termasuk di antaranya sejumlah kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai pengguna aktif.
Membayar tagihan tepat waktu adalah salah satu yang terpenting, sebab Anda akan dikenakan sejumlah denda jika lalai melakukannya. Denda yang diterapkan dalam kartu kredit itu pada dasarnya merupakan sanksi atas kelalaian Anda dalam memenuhi kewajiban.
Hal ini jelas merugikan Anda, terutama jika jumlah denda ini terbilang besar. Namun berapa pun itu nilainya, denda tetaplah hal yang patut dihindari, terutama jika denda ini timbul karena hal-hal sepele yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Ada banyak alasan mengapa pengguna kartu kredit harus dikenai denda, di mana berbagai alasan ini pada umumnya karena ketidakdisiplinan sebagai pengguna kartu kredit itu sendiri. Tapi sebenarnya, ada trik yang bisa dilakukan untuk menghilangkan denda. Berikut cara menghilangkan denda kartu kredit yang bisa Anda lakukan, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Menghilangkan Denda akibat Pemakaian Melebihi Limit Kartu Kredit
Menggunakan kartu kredit hingga batas limit yang diberikan oleh pihak bank tentu tidak ada masalah. Anda akan leluasa untuk menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbagai keperluan, selama limit yang tersedia masih mencukupi.
Bukan hanya sebatas limit saja, sebagian bank bahkan memungkinkan Anda untuk menggunakan kartu kredit melebihi batas limit yang sudah ditetapkan.
Misalnya kartu kredit Anda hanya diberi limit Rp 10 juta oleh pihak bank, namun karena sesuatu hal Anda menggunakannya hingga Rp 12 juta atau melampaui batas limit tersebut. Maka dalam hal ini, Anda akan dikenakan sejumlah denda overlimit oleh pihak bank. Jumlah denda overlimit ini terbilang besar, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: Hindari Kerugian saat Transaksi Kartu Kredit di Luar Negeri, Simak Cara Ini
Pada umumnya, kondisi overlimit bisa saja terjadi, bahkan tanpa disadari. Anda mungkin saja merasa limit kartu kredit masih mencukupi untuk melakukan transaksi. Sementara bagi pihak bank, kelebihan pemakaian limit beberapa ribu rupiah pun bisa saja dianggap sebagai overlimit.
Jika Anda ingin aman dari masalah ini, maka pastikan limit kredit Anda selalu mencukupi ketika Anda akan melakukan transaksi. Selain itu, Anda juga bisa memilih kartu kredit yang tidak memungkinkan Anda melakukan transaksi jika limit sudah tidak memadai. Beberapa bank menerapkan aturan ini di dalam kartu kredit mereka.
2. Menghilangkan Denda akibat Pembatalan Cicilan
Program cicilan menjadi salah satu daya tarik yang dimiliki oleh kartu kredit. Barangkali Anda juga sering menggunakan program ini. Misalnya Anda membeli sebuah produk dengan menggunakan kartu kredit, lalu Anda menggunakan program cicilan 12 bulan untuk pembayarannya.
Setelah mencicil selama 6 bulan, ternyata Anda memiliki dana yang cukup untuk segera melakukan pelunasan sisa cicilannya keseluruhan. Pelunasan ini tentu bisa dilakukan, namun dengan disertai sejumlah denda (penalti) akibat pelunasan di awal. Nilai atau besar penalti ini pun tergantung pada kebijakan bank yang Anda gunakan.
Untuk mengatasi denda seperti ini, Anda perlu memilih dan menggunakan kartu kredit yang tidak disertai penalti pada program cicilan mereka. Selain itu, selalu pertimbangkan juga dengan matang jika Anda ingin menggunakan program cicilan saat berbelanja.
Berita Terkait
-
RE3 For-E PNM Ubah Limbah Pakaian Menjadi Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
-
Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya
-
SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Perempuan Era Digital: Tampil Kece di Luar, Pusing Sendiri di Akhir Bulan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada